HomeBerita UtamaJadi Temuan BPK, Pegait LSM Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Retribusi Objek...

Jadi Temuan BPK, Pegait LSM Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Retribusi Objek Wisata Toraja Utara

TORAJA UTARA —Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi pengelolaan penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada Dinas Pariwisata Toraja Utara disinyalir berpotensi bermasalah. BPK menemukan sejumlah permasalahan antara lain terdapat tiga objek wisata hanya melakukan penyetoran atas karcis tahun 2022 pada tahun 2023. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan dan setoran ke kas daerah pada tahun 2023.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Toraja Utara menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2023 sebesar Rp 890.738.500,00 atau 29,69% dari anggaran sebesar Rp 3.000.000.000,00. Realisasi tersebut turun sebesar Rp 380.760.250,00 atau 29,95% dari realisasi TA 2022 sebesar Rp 1.271.498.750,00. Realisasi retribusi tersebut berdasarkan penyetoran dari 24 objek wisata di Kabupaten Toraja Utara selama tahun 2023.

Pemungutan retribusi dilakukan melalui karcis yang disediakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Hasil pemeriksaan atas Laporan Barang Kuasi (karcis) Disbudpar menunjukkan bahwa terdapat tiga tempat wisata yang tidak melakukan pengambilan karcis selama tahun 2023.

Pemeriksaan lebih lanjut atas Pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diketahui bahwa ketiga objek wisata tersebut hanya melakukan penyetoran atas karcis tahun 2022 pada tahun 2023.

Selain itu, Badan Permeiksa Keuangan menemukan Kekurangan penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Disbudpar telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembagian Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan ketiga objek wisata.

Pemkab Torut memiliki dua PKS dengan Objek Wisata Ke’te’ Kesu’. PKS yang dibuat pada tahun 2022 tidak mencabut PKS tahun 2021, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dituangkan dalam PKS tahun 2021 masih berlaku. Dengan demikian, Objek Wisata Ke’te’ Kesu’ masih terikat kewajiban penyetoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga hingga tahun 2026. Hal ini berlaku pula untuk Objek Wisata To’ Kumila dan Marimbunna yang memiliki kewajiban penyetoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga hingga tahun 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Penerimaan yang disusun oleh pengelola Objek Wisata Ke’te’ Kesu’ diketahui bahwa pada tahun 2023 tercatat omzet sebesar Rp 668.000.000,00. Sesuai PKS, dari omzet tersebut, sebesar Rp267.200.000,00 atau 40% merupakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga namun belum disetorkan ke Kas Daerah.

Selain itu, diketahui bahwa kewajiban Pemkab sesuai PKS terkait pemeliharaan objek wisata selama tiga tahun terakhir tidak pernah dilakukan. Atas potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp 267.200.000,00 ditindaklanjuti dengan penyetoran sebesar Rp95.106.000,00 pada tanggal 13 Mei 2024 melalui Surat Tanda Setor (STS) Nomor 8/STS/DISBUDPAR/V/2024 ke rekening Kasda; dan Berdasarkan Buka Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan diketahui bahwa pada tahun 2023 tidak terdapat realisasi penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Objek Wisata To’Kumila dan Objek Wisata Marimbunna.

Sementara itu, merespon temuan tersebut, aktivis sekaligus pegiat LSM dari Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (2/1/2025) di Makassar meminta kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Ikhsan meminta Kejaksaan mengendus adanya dugaan potensi kerugian negara yang terjadi dan mengusut retribus objek wisata yang tejadi temuan BPK. “Temuan BPK ini akan lebih memudahkan penyidik untuk mengusut pengelolaan dan retribusi objek wisata tersebut. Kami harapkan ini akan jadi atensi aparat penegak hukum dan mengusutnya secara tuntas,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments