HomeNasionalKPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Penetapan tertuang ini tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto yang diterima fajar.co.id, Selasa (24/12/2024), yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Hasto disangkakan terlibat dalam dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi. (fjr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments