HomeBerita UtamaPraktisi Hukum Dorong Dapur Sehat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten...

Praktisi Hukum Dorong Dapur Sehat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna Jadi Atensi Kejaksaan dan Kepolisian, Harus Diusut Tuntas !!!

MUNA, SULTRA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan kegiatan dapur sehat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara turut direspons kurang positif oleh praktisi hukum. Seiring dengan itu, sejumlah praktisi hukum menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Praktisi hukum, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (12/12/2024) mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna sebagaimana temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

“Temuan ini seharusnya jadi atensi pihak kejaksaan dan kepolisian agar mengusut potensi penyimpangan yang terjadi dan dugaan kerugian negara,”ungkapnya.

Olehnya, kata Mulyadi, mendesak aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan dapur sehat.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna,” ungkap Mulyadi.

Sementara itu, pada bagian lain, Mulyadi menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi bupati. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya salah satu temuan pada OPD ini yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini patut dipertanayakn. Kita berharap bupati bersikap tegas dalam membenahi adanya temuan ini pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2023, Pemerintah Kabupaten Muna menganggarkan dan merealisasikan kegiatan Dapur Sehat senilai Rp 1,330.000.000,00 atau sebesar 100%. Realisasi tersebut digunakan untuk belanja antara lain untuk Dapur Sehat (Dashat) yang merupakan kegiatan pemberian edukasi gizi kepada Kader Dashat maupun kelompok sasaran (ibu hamil, ibu menyusui dan ibu yang memiliki balita) tentang pentingnya makanan bergizi dalam upaya pencegahan stunting.

Pada pelaksanaannya terdapat praktek memasak yang hasil masakannya dapat dikonsumsi oleh sasaran, selanjutnya seluruh peserta diberikan tugas untuk melakukan pendampingan dan pembiasaan kepada sepuluh keluarga risiko stunting dengan menggunakan Rapor Konsumsi Menu Bergizi. Pembiayaan operasional Dashat dapat diberikan dalam bentuk biaya penunjang fasilitator, belanja makan untuk praktek masak dan transportasi.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pada tahun 2023 melaksanakan kegiatan Dashat di 38 Kampung KB masing-masing sebanyak sepuluh kali, kegiatan tersebut dihadiri oleh sepuluh orang peserta yang merupakan keluarga berisiko stunting serta petugas yang terdiri dari Aparat Desa, Kader, Penyuluh KB, Tim Pendamping Keluarga dan Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) dari Puskesmas.

Berdasarkan hasil reviu dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada penanggungjawab kegiatan serta wawancara secara uji petik kepada narasumber dan peserta kegiatan Dashat diketahui permasalahan sebagai berikut:

Terdapat Bukti Pertanggungjawaban Transportasi Peserta Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Hasil wawancara secara uji petik kepada 140 peserta Dashat di 32 Kampung KB, diketahui bahwa tidak seluruhnya menghadiri kegiatan sebanyak sepuluh kali namun pada dokumen pertanggungjawaban seluruhnya ditandatangani, selain itu sebanyak 42 peserta mengaku hanya menerima biaya transportasi senilai Rp50.000,00 namun diminta menandatangani tanda terima senilai Rp100.000,00

Temuan BPK lainnya Pembayaran Honor Tenaga Pelaksana Gizi Tidak sesuai Kondisi Senyatanya Senilai Rp 83.600.000,00

Dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran honorarium narasumber yang dibayarkan kepada TPG senilai Rp600.000,00 yang dipotong pajak 5% sehingga honor bersih yang diterima senilai Rp570.000,00 dalam satu pertemuan.

Hasil wawancara kepada 32 TPG yang bertugas sebagai narasumber pada kegiatan Dashat, diketahui terdapat pemotongan honor senilai Rp220.000,00 sehingga TPG hanya menerima Rp350.000,00 (Rp570.000,00 – Rp220.000,00) setiap pertemuan.

Hasil wawancara BPK dengan Sdri. VFK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebelum kegiatan Dashat Tahun 2023 dilaksanakan Sdri. VFK telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas dan Sdr. Sw selaku Ketua Ikatan Penyuluh KB (IPKB) Kabupaten Muna. Sdri. VFK meminta PKB di masing-masing kecamatan untuk menjadi pelaksana kegiatan Dashat karena dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB, tidak ada biaya operasional untuk DPPKB melaksanakan kegiatan tersebut dan salah satu sasaran yang dapat mengikuti kegiatan adalah PKB/PLKB. Sdr. Sw dan sebagian Penyuluh KB menyatakan tidak bersedia menjadi pelaksana kegiatan tersebut karena tidak memahami bagaimana kegiatan tersebut harus dilaksanakan. Atas dasar pertemuan itu maka Sdri. VFK dan staf nya pada Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan yang menjadi pelaksana kegiatan Dashat pada Tahun 2023.

Lebih lanjut, permintaan keterangan kepada Sdri. VFK diakui bahwa terdapat pemotongan transportasi peserta dan petugas Dashat pada 24 Kampung KB senilai Rp50.000,00 dan pemotongan honorarium narasumber untuk TPG pada 32 Kampung KB senilai Rp220.000,00 dengan total pemotongan Rp 264.650.000,00

Permasalahan tersebut mengakibatkan: Kesalahan peruntukan atas realisasi belanja kegiatan Dashat pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana senilai Rp155.333.650,00

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Pengguna Anggaran dan Penanggungjawab kurang cermat dalam mengawasi tugas bawahannya; dan PPTK melaporkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak dua pakan lalu, hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberi tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments