MUNA, SULTRA — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan realisasi pelaksanaan kegiatan dapur sehat pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara yang disinyalir berpotensi bermasalah mulai memantik reaksi sejumlah pegiat LSM. BPK menukan kegiatan ini dilaksanakan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 264.650.000,00 pada tahun 2023.
Salah satu sorotan terkait pelaksanaan kegiatan dapur sehat ini datang dari aktivis sekaligus pegiat LSM Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (10/12/2024) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan dan kepolisian setempat untuk mengendus dugaan potensi kerugian negara dari realisasi kegiatan ini.
Ikhsan mengungkapkan, dengan adanya hasil pemeriksaan dari BPK akan menjadi pintu masuk kejaksaan maupun kepolsiain melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami berharap dengan adanya temuan BPK akan menjadi atensi institusi penegak hukum di Kabupaten Muna untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2023, Pemerintah Kabupaten Muna menganggarkan dan merealisasikan kegiatan Dapur Sehat senilai Rp 1,330.000.000,00 atau sebesar 100%. Realisasi tersebut digunakan untuk belanja antara lain untuk Dapur Sehat (Dashat) yang merupakan kegiatan pemberian edukasi gizi kepada Kader Dashat maupun kelompok sasaran (ibu hamil, ibu menyusui dan ibu yang memiliki balita) tentang pentingnya makanan bergizi dalam upaya pencegahan stunting.
Pada pelaksanaannya terdapat praktek memasak yang hasil masakannya dapat dikonsumsi oleh sasaran, selanjutnya seluruh peserta diberikan tugas untuk melakukan pendampingan dan pembiasaan kepada sepuluh keluarga risiko stunting dengan menggunakan Rapor Konsumsi Menu Bergizi. Pembiayaan operasional Dashat dapat diberikan dalam bentuk biaya penunjang fasilitator, belanja makan untuk praktek masak dan transportasi.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pada tahun 2023 melaksanakan kegiatan Dashat di 38 Kampung KB masing-masing sebanyak sepuluh kali, kegiatan tersebut dihadiri oleh sepuluh orang peserta yang merupakan keluarga berisiko stunting serta petugas yang terdiri dari Aparat Desa, Kader, Penyuluh KB, Tim Pendamping Keluarga dan Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) dari Puskesmas.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada penanggungjawab kegiatan serta wawancara secara uji petik kepada narasumber dan peserta kegiatan Dashat diketahui permasalahan sebagai berikut:
Terdapat Bukti Pertanggungjawaban Transportasi Peserta Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Hasil wawancara secara uji petik kepada 140 peserta Dashat di 32 Kampung KB, diketahui bahwa tidak seluruhnya menghadiri kegiatan sebanyak sepuluh kali namun pada dokumen pertanggungjawaban seluruhnya ditandatangani, selain itu sebanyak 42 peserta mengaku hanya menerima biaya transportasi senilai Rp50.000,00 namun diminta menandatangani tanda terima senilai Rp100.000,00
Temuan BPK lainnya Pembayaran Honor Tenaga Pelaksana Gizi Tidak sesuai Kondisi Senyatanya Senilai Rp 83.600.000,00
Dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran honorarium narasumber yang dibayarkan kepada TPG senilai Rp600.000,00 yang dipotong pajak 5% sehingga honor bersih yang diterima senilai Rp570.000,00 dalam satu pertemuan.
Hasil wawancara kepada 32 TPG yang bertugas sebagai narasumber pada kegiatan Dashat, diketahui terdapat pemotongan honor senilai Rp220.000,00 sehingga TPG hanya menerima Rp350.000,00 (Rp570.000,00 – Rp220.000,00) setiap pertemuan.
Hasil wawancara BPK dengan Sdri. VFK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebelum kegiatan Dashat Tahun 2023 dilaksanakan Sdri. VFK telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas dan Sdr. Sw selaku Ketua Ikatan Penyuluh KB (IPKB) Kabupaten Muna. Sdri. VFK meminta PKB di masing-masing kecamatan untuk menjadi pelaksana kegiatan Dashat karena dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB, tidak ada biaya operasional untuk DPPKB melaksanakan kegiatan tersebut dan salah satu sasaran yang dapat mengikuti kegiatan adalah PKB/PLKB. Sdr. Sw dan sebagian Penyuluh KB menyatakan tidak bersedia menjadi pelaksana kegiatan tersebut karena tidak memahami bagaimana kegiatan tersebut harus dilaksanakan. Atas dasar pertemuan itu maka Sdri. VFK dan staf nya pada Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan yang menjadi pelaksana kegiatan Dashat pada Tahun 2023.
Lebih lanjut, permintaan keterangan kepada Sdri. VFK diakui bahwa terdapat pemotongan transportasi peserta dan petugas Dashat pada 24 Kampung KB senilai Rp50.000,00 dan pemotongan honorarium narasumber untuk TPG pada 32 Kampung KB senilai Rp220.000,00 dengan total pemotongan Rp 264.650.000,00
Permasalahan tersebut mengakibatkan: Kesalahan peruntukan atas realisasi belanja kegiatan Dashat pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana senilai Rp155.333.650,00
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Pengguna Anggaran dan Penanggungjawab kurang cermat dalam mengawasi tugas bawahannya; dan PPTK melaporkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pakan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )
