PALOPO — Sejumlah aktivis antikorupsi kembali bersuara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ‘Gaskan’ segera mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Palopo tahun 2023. BPK menemukan pembayaran Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan disinyalir melabrak aturan yang ada alias tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,4 miliar.
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi di Makssar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (9/12/2024) menyayangkan temuan ketidakpatuhan dengan undang-undang dan pengendalian internal sehingga Kejati perlu secepatnya menyidik hasil audit BPK yang diduga berpotensi meniumbulkan kerugian negara.
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut dan mengaudit pengelolaan keuangan negara pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo. Temuan BPK ini dapat menjadi pintu masuk,”tandasnya.
Kejati diminta segera bertindak melakukan penyelidikan dan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas OPD tersebut selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Menurut Mulyadi, pemanggilan dan pemeriksaan ini dinalai sangat penting untuk membuktikan ada atau tidaknya penyimpangan dan potensi kerugian negara yang terjadi. “Masyarakat membutuhkan persoalan ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi dan semua pihak-pihak terkait untuk dipanggil klarifikasi,”ungkapnya.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2023, Pemkot Palopo menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2023 masing-masing sebesar Rp339.662.321.412,00 dan Rp303.586.612.414,95 atau 89,38%. Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp 2.951.700.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas PPKB 2023 di antaranya direalisasikan sebesar Rp2.887.500.000,00 untuk pembayaran tiga jenis insentif yaitu Insentif Tim Pendamping Keluarga, Insentif Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan dan Subpembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan, serta Insentif Kader Petugas Dasa Wisma.
Pembentukan tim dan nama penerima insentif tersebut ditetapkan melalui keputusan wali kota pada 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas PPKB tahun 2023 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.452.350.000,00
Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakhematan atas realisasi Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada TA 2023 sebesar Rp 895.850.000,00.
Terpisah Kepala Dinas PPKB Palopo yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Muh. Yunar )