Pegiat LSM Dorong Hasil Temuan BPK Terhadap Pembayaran Jasa Pelayanan Rumah Sakit Pertiwi Segera Diproses Hukum

0
100

MAKASSAR — Kini, satu lagi aktivis sekaligus pegiat LSM di Makassar mendorong institusi penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi menyusul ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada pembayaran jasa pelayanan yang disinyalir bermasalah.

Aktivis sekaligus pegiat LSM Makassar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (13/11/2024) menegaskan temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk kejaksaan maupun kepolisian dan harus diproses hukum.

Ia mengatakan undang-undang mengamanatkan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK, terutama yang diindikasikan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, temuan BPK terkait pembayaran jasa pelayanan di rumah sakit Pertiwi harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Aparat penegak hukum tidak boleh lemah dengan adanya temuan di rumah sakit milik Pemprov Sulsel tersebut. Harus ada tindak lanjut temuan ini dengan penyelidikan dari kejaksaan maupun kepolisian,”ujarnya.

Semestinya, kata dia, dengan adanya sorotan public yang muncul belakangan ini pada rumah sakit Pertiwi seharusnya langsung direspon oleh institusi penegak hukum. “Jangan dibiarkan seperti itu, temuan ini harus jadi atensi penyelidikan. APH jangan tutup mata, periksa dan usut pembayaran jasa pelayanan ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi dan potensi kerugian negara yang muncul,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2023. Pemeriksaan terhadap pembayaran jasa pelayanan menunjukkan terdapat kesalahan pembayaran jasa yang disebabkan kesalahan penggunaan formulasi pembayaran yang tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur RSKDIA Pertiwi tentang Penetapan Besaran Persentase Pembagian Jasa Pelayanan.

Tidak hanya itu, laporan BPK juga mengungkap atas kondisi tersebut, BPK menemukan terdapat Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan sebesar Rp 116.414.337,03 pada RSKD Ibu dan Anak Pertiwi yang berpotensi dapat menimbulkan trejadinya dugaan kerugian negara.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan menarik kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp 116.414.337,03 pada RSKD Ibu dan Anak Pertiwi.

“Kami minta kejaksaan dan kepolisian mengusut lebih dalam temuan ini, utamanya indikasi pelanggaran hukum dan dugaan potensi penyimpangan yang dapa terjadi,”pungkasnya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi, dr Hj Rivayanti Nawawi,. Sp.PK yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan, badan public pemilik informasi adalah BPK, RSKD Ibu dan Anak Pertiwi hanya sebagai objek pemeriksaan.

Mekanisme pemeriksaan dan hasil pemeriksaan melalui proses pemantauan dan tindaklanjut oleh BPK.

Rekomendasi tindaklanjut oleh BPK telah ditindaklanjuti oleh SRKD Ibu dan Anak Pertiwi yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Pemprov Sulsel. ( Liputan : Tim Redaksi )