MAKASSAR — Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mencium adanya indikasi pengaturan dari pemenang tender proyek pekerjaan peningkatan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Laino di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pemenang tender proyek peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino tersebut justru tidak memenuhi syarat pemilihan sebagai penyedia.
Ketua lembaga anti-korupsi CCW, Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (17/10/2024) mencium adanya benturan kepentingan perusahaan tersebut yang akhirnya bisa keluar sebagai pemenang tender meski tidak memenuhi syarat pemilihan sebagai penyedia.
Oleh karena itu, Masryadi meminta agar kejaksaan harus bisa bekerja dengan tajam dalam menjadi penegak hukum yang tegas dan profesional. Ia meminta kejaksaan dapat mengendus masalah tersebut. “Kejaksaan harus bisa membongkar adanya dugaan pengaturan perusahaan tersebut sehingga bisa keluar sebagai pemenang tender pada proyek ini, saya meminta kejaksaan, khususnya di Kabupaten Muna jauh lebih tajam lagi. Harus bisa mengendus masalah ini yang belum terungkap,” katanya.
Masryadi juga turut meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna segera melayangkan surat panggilan dan pemeriksaan kepada Pokja atau ULP dan Kepala Dinas Perikanan selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Sebab menurutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut harus ditindaklanjuti dan jadi atensi institusi penegak hukum di daerah itu.
“Persoalan ini harus bisa dibongkar case per case, Kejari Kabupaten Muna juga harus maksimalkan sekaligus mengusut proyek Tempat Pendaratan Ikan Laino ini dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait,”ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini, banyak sekali proyek-proyek besar yang menelan anggaran puluhan miliar yang tengah berjalan di Kabupaten Muna. Harus diamankan itu semua dari celah-celah korupsi, jangan sampai tunggu kejadian baru bertindak, repot nanti.
“Kami memastikan akan mengawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini dan menjadi harapan kami kejaksaan setempat akan membuka ruang penyelidikan untuk mengusut adanya indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses tender proyek tersebut,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino yang dilaksanakan oleh CV DA tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% oleh PPK. Berdasarkan register SP2D diketahui pembayaran atas paket pekerjaan Peningkatan Tempat Pendaratan Ikan itu telah dibayarkan 95% senilai Rp 11.984.700.000,00.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaa BPK, Berdasarkan Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui proyek ini terdapat permasalahan dimana pemenang tender peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino tidak memenuhi syarat pemilihan penyedia.
Diketahui, peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 02.1/POKJA-153- BPBJ/DKP/IX/2021 tanggal 22 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 153 dengan Nilai HPS senilai Rp 12.999.167.516,00. Terdapat dua
penawaran atas tender tersebut.
Dimana, salah satu alasan yang digunakan menggugurkan CV CB yaitu karena tidak melengkapi beberapa perayaratan kualifikasi diantaranya surat pernyataan tersebut adalah tidak tepat, karena berdasarkan dokumen pemilihan pada angka 25.4 disebutkan bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan-pernyataan tersebut.
Dari hasil tersebut diketahui bahwa CV DA ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 12.930.000.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, CV DA tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena tidak memenuhi persyaratan personel karena Pengalaman Personel Manajer Proyek Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun dan Pengalaman Pelaksana Lapangan Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun.
Selain itu, tidak memenuhi persyaratan peralatan karena Bukti Dump Truck hanya tiga, dari yang dipersyaratkan sebanyak lima, Bukti Peralatan Sondir Tidak Ada, Bukti Peralatan Pemancangan Tiang Pancang Tidak Ada; dan idak melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muna yang dikonfirmasi oleh celebesnews secara singkat menyatakan bahwa terkait proses tender proyek ini merupakan ranahnya ULP.
Mantan Kabag ULP yang menjabat saat proses tender proyek tersebut di Kabupaten Muna, Sahrun Awal yang turut dikonfirmasi oleh celebesnews cenderung terkesan bungkam dan tidak bisa memberi penjelasan banyak, singkat hanya mengatakan, “persoalan ini kayaknya masuk pada tahapan tender, ruang yang bisa kami ikut campur adalah setelah masa sanggah,”ungkapnya. ( Laporan khusus : redaksi )
