SULTRA — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi Pekerjaan Peningkatan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Laino yang dilaksanakan oleh CV DA tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% oleh PPK. Berdasarkan register SP2D diketahui pembayaran atas paket pekerjaan Peningkatan Tempat Pendaratan Ikan itu telah dibayarkan 95% senilai Rp 11.984.700.000,00.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaa BPK, Berdasarkan Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui proyek ini terdapat permasalahan dimana pemenang tender peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino tidak memenuhi syarat pemilihan penyedia.
Diketahui, peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 02.1/POKJA-153- BPBJ/DKP/IX/2021 tanggal 22 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 153 dengan Nilai HPS senilai Rp 12.999.167.516,00. Terdapat dua
penawaran atas tender tersebut.
Dimana, salah satu alasan yang digunakan menggugurkan CV CB yaitu karena tidak melengkapi beberapa perayaratan kualifikasi diantaranya surat pernyataan tersebut adalah tidak tepat, karena berdasarkan dokumen pemilihan pada angka 25.4 disebutkan bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan-pernyataan tersebut.
Dari hasil tersebut diketahui bahwa CV DA ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 12.930.000.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, CV DA tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena tidak memenuhi persyaratan personel karena Pengalaman Personel Manajer Proyek Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun dan Pengalaman Pelaksana Lapangan Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun.
Selain itu, tidak memenuhi persyaratan peralatan karena Bukti Dump Truck hanya tiga, dari yang dipersyaratkan sebanyak lima, Bukti Peralatan Sondir Tidak Ada, Bukti Peralatan Pemancangan Tiang Pancang Tidak Ada; dan idak melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.
Merespon temuan itu, Ketua lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (16/10/2024) meminta kejaksaan segera mengusut tuntas persoalan ini dan melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muna selaku pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan perusahaan pemenang tender.
“Persoalannya disini, ada apa Kepala dinas selaku pengguna anggaran menerima usulan perusahaan pemenang tender tersebut dari Pokja atau ULP kalau tidak memenuhi syarat pemilihan sebagai penyedia berdasarkan ketentuan. “Kok dibuatkan kontraknya pak kadis, ada apa….,”tandasnya.
Oleh karena itu, Masryadi meminta kejaksaan segera membidik semua para pihak yang terlibat dan melakukan penyelidikan terkait adanya temuan BPK tersebut. “Kejaksaan harus turun tangan mengusut proyek ini, tidak boleh ada pembiaran, harus diusut tuntas dan semua pihak terkait harus diperiksa,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muna yang dikonfirmasi oleh celebesnews secara singkat menyatakan bahwa terkait proses tender proyek ini merupakan ranahnya ULP.
Mantan Kabag ULP yang menjabat saat proses tender proyek tersebut di Kabupaten Muna, Sahrun Awal yang turut dikonfirmasi oleh celebesnews cenderung terkesan bungkam dan tidak bisa memberi penjelasan banyak, singkat hanya mengatakan, “persoalan ini kayaknya masuk pada tahapan tender, ruang yang bisa kami ikut campur adalah setelah masa sanggah,”ungkapnya. ( Laporan : redaksi )
