HomeBerita UtamaNahhh, Kenna Dehhh... Diduga Korupsi Proyek Pipa Air Limbah, Kejati Sulsel Tetapkan...

Nahhh, Kenna Dehhh… Diduga Korupsi Proyek Pipa Air Limbah, Kejati Sulsel Tetapkan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama dan PPK Jadi Tersangka

MAKASSAR — MAKASSAR — Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah di Kota Makassar, khususnya pada zona barat laut (Paket C) untuk periode 2020-2021.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 68,7 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang dipimpin oleh penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun dengan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, status mereka pun ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dua orang tersangka, yaitu inisial JRJ dan SD,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media, Kamis (10/10/2024) malam.

Dijelaskan Soetarmi, tersangka JRJ merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama atau PT KIP.

Sementara tersangka SD merupakan Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK Paket C dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek ini.

Tambahnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Sulsel, Agus Salim untuk menetapkan JRJ dan SD sebagai tersangka.

Dalam ekspose tersebut kedua tersangka juga diminta untuk langsung dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.

“Serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” Soetarmi menuturkan.

Lebih lanjut, Soetarmi mengatakan bahwa modus operandi kedua tersangka hingga diduga melakukan tindak pidana korupsi, tersangka JRJ selaku Direktur Cabang PT. KIP telah mengajukan termin XI (Mc 23) dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek.

Tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan salah seorang saksi inisial DI untuk mengajukan termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia atau tersangka JRJ sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.

Padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen, melainkan hanya sebesar 53 pesen.

“Hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel, diperoleh kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52 persen,” terangnya.

Dibeberkan Soetarmi, setelah tindak lanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.

Adapun tersangka SD, memerintahkan saksi lain inisial FA yang merupakan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan dalam hal ini berita acara tingkat kemajuan fisik, penyelesaian pekerjaan, pembayaran, kwitansi pembayaran, dan SPTJB sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar pada laporan progres dari konsultan pengawas, tetapi semua atas perintah tersangka SD.

“Padahal, tersangka SD selaku PPK disebut mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti,” cetusnya.

Selain itu, kata Soetarmi, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai dengan termin 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

Soetarmi menegaskan bahwa Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Menurut Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen.

Hal ini disebut berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai kurang lebih Rp 7 miliar lebih.

“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (fjr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments