HomeBerita UtamaNahhh... Pegiat LSM Desak APH Usut Klausal Kontrak Pengadaan Makan Pasien Rumah...

Nahhh… Pegiat LSM Desak APH Usut Klausal Kontrak Pengadaan Makan Pasien Rumah Sakit Wahidin Makassar

MAKASSAR — Nahhh… Buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengadaan makan pasien rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar tahun 2022 yang disinyalir tidak sesuai kontrak kerja mulai berbuntut panjang. Sejumlah pegiat LSM mulai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut klausal kontrak pengadaan makan pasien tersebut.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas dokumen kontrak diketahui pasal-pasal dalam kontrak hanya mengatur pengiriman harian. Sedangkan pengiriman sepuluh harian tidak diuraikan terkait batas waktu pengiriman dan perhitungan denda keterlambatan apabila melewati batas waktu surat permintaan.

Salah satu pegiat LSM dari lembaga Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (5/10/2024) menyampaikan dengan adanya temuan itu bisa jadi pintu masuk aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

“Temuan ini harus diproses hukum, kami mendesak kejaksaan maupun Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ikhsan meminta kejaksaan maupun kepolisian memperluas penyelidikannya dengan memeriksa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen beserta rekanan penyedia jasa.

Lanjut dikatakannya, kejanggalan klausal kontrak sebagaimana temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Olehnya, kata Ikhsan, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan negara pada rumah sakit Wahidin Makassar.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di rumah sakit Wahidin Makassar,” ungkap Ikhsan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pengadaan bahan makanan pasien pada Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar tahun 2002. Dimana, dalam pasal kontrak bahan makanan pasien dinyatakan bahwa Bahan Makanan dipesan setiap hari kepada penyedia berdasarkan daftar kebutuhan dari Instalasi Gizi RSWS.

Selanjtunya, pihak penyedia harus memasukkan bahan makanan setiap hari sesuai permintaan dari Instalasi Gizi, untuk bahan makanan basah selambat lambatnya diterima pukul 08.30 WITA dan untuk bahan makanan kering selambat-lambatnya pukul 12.00 WITA.

Hasil penelusuran pada Instalasi Gizi diketahui terdapat dua metode pengiriman yaitu pengiriman harian dan pengiriman sepuluh harian. Pengiriman harian dilakukan untuk bahan makanan basah dan kering yang bersifat fast moving, sedangkan pengiriman sepuluh harian dilakukan untuk bahan makanan kering yang dapat disimpan dan tidak bersifat fast moving.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak diketahui pasal-pasal dalam kontrak hanya mengatur pengiriman harian. Sedangkan pengiriman sepuluh harian tidak diuraikan terkait batas waktu pengiriman dan perhitungan denda keterlambatan apabila melewati batas waktu surat permintaan.

Diketahui, realisasi anggaran belanja barang RSWS tahun 2021 sebesar Rp 404.116.378.910,00 di antaranya untuk Pengadaan Bahan Makanan Pasien Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT MRP melalui kontrak Nomor KN.01.05/8.3/15259/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp10.985.968.448,00 yang diadendum melalui kontrak Nomor KN.01.05/8.3/16167/2021 tanggal 21 Desember 2021 menjadi sebesar Rp 7.069.532.906,00 karena adanya penurunan volume pekerjaan. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sebesar Rp 7.069.532.906,00.

Terpisah, Direktur rumah sakit wahidin Makassar Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC, KAKV yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi baru-baru ini menjelaskan secara singkat telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan hasilnya menyatakan bahwa proses yang berjalan telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,”terangnya. ( Laporan : ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments