HomeBerita UtamaOalahhh... Selain Temuan Kelebihan Bayar Rp 3 Miliar, BPK Juga Beberkan Perusahaan...

Oalahhh… Selain Temuan Kelebihan Bayar Rp 3 Miliar, BPK Juga Beberkan Perusahaan Pemenang Tender Proyek peningkatan jalan Kota Raha Tidak Memenuhi Syarat

MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membeberkan perusahaan pemenang tender proyek peningkatan jalan kota Raha Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 ternyata tidak memenuhi syarat pemilihan sebagai penyedia yang dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 01.4/POKJA-199-BPBJ/DPUPR/IX/2021 tanggal 9 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 099 dengan Nilai HPS senilai Rp 24.999.660.132,00.

Atas penawaran tersebut, kelompok kerja pemilihan melakukan evaluasi dengan hasil diketahui bahwa PT BES ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 24.854.700.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, PT BES tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BKO301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021, pada angka 5 dan 7 disebutkan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hinggal 31 Juli 2022, selanjutnya pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK ([email protected]). Dari hasil pengecekan BPK melalui website tersebut, SBU CV APZ belum dilakukan proses perpanjangan.

Selain itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, terdapat Potensi Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 3.050.402.488 pada pekerjaan peningkatan jalan Kota Raha pada tahun 2022 tersebut.

Sementara itu, merespon temuan ini, ketua umum lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (2/10/2024) menekankan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Karena itu, kami berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna melakukan telaah atas adanya temuan yang dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara pada proyek ini,” katanya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Nah, dengan adanya temuan seperti ini diharapkan jadi atensi aparat penegak hukum.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments