SULTRA — Aktivis antikorupsi sekaligus pegiat LSM Solodaritas Merah Putih, Ikhsan menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna mengusut indikasi penyimpangan dan dugaan potensi kerugian negara yang terjadi pada proyek peningkatan jalan Kota Raha, Sulawesi Tenggara tahun 2022.
Aktivis senior satu ini meminta Kejari Muna untuk menindaklanjuti temuan proyek tersebut. “Kami mendorong dan meminta Kejari Kabupaten Muna untuk menindaklanjuti temuan BPK,” katanya.
Menurut Ikhsan, dengan adanya temuan BPK, Kejari Muna dapat memanggil Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran untuk meminta keterangan. Dia menilai dengan adanya temuan BPK ini akan memudahkan Kejari memproses secara hukum.
Sudah ada temuan dan indikasi kerugian dari temuan itu jelas. Jadi semestinya tidak sulit bagi Kejari untuk memproses temuan itu secara hukum. Kejari bisa memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.
Selain mendorong pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran, Ikhsan juga meminta Kejari Muna memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek ini, “Temuan ini sangat melukai hati nurani masyarakat, dan tentu harus diusut tuntas. Jangan dibiarkan hilang begitu saja. Periksa semua pihak-pihak terkait,”ucapnya.
Sebelumnya, BPK menemukan proyek peningkatan jalan dalam Kota Muna yang dikerjakan oleh PT BES pada tahun 2022 terdapat kelebihan bayar terbilang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 3 miliar lebih yang menghabiskan anggaran Rp 24.854.700.000,00
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan Pemenang Tender Peningkatan Jalan Kota Raha Tidak Memenuhi Syarat pemilihan sebagai penyedia yang dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 01.4/POKJA-199-BPBJ/DPUPR/IX/2021 tanggal 9 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 099 dengan Nilai HPS senilai Rp24.999.660.132,00. Terdapat satu penawaran atas tender tersebut.
Atas penawaran tersebut, kelompok kerja pemilihan melakukan evaluasi dengan hasil diketahui bahwa PT BES ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 24.854.700.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, PT BES tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BKO301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021, pada angka 5 dan 7 disebutkan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hinggal 31 Juli 2022, selanjutnya pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK ([email protected]). Dari hasil pengecekan BPK melalui website tersebut, SBU CV APZ belum dilakukan proses perpanjangan.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )
