HomeBerita UtamaAktivis Hukum, Temuan BPK di Dinas PUPR Kolaka Utara, Pintu Masuk Buat...

Aktivis Hukum, Temuan BPK di Dinas PUPR Kolaka Utara, Pintu Masuk Buat Kejaksaan

SULTRA — Sejumlah pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memantik reaksi kalangan pegiat dan aktivis hukum. Salah satunya datang dari aktivis hukum satu ini yakni, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (1/10/2024) menegaskan temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk kejaksaan maupun kepolisian dan harus diproses hukum.

Ia mengatakan undang-undang mengamanatkan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK, terutama yang diindikasikan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, temuan BPK pada beberapa proyek pekerjaan jalan dan irigasi pada Dinas PUPR Kolaka Utara harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Aparat penegak hukum tidak boleh lemah dengan adanya temuan beberapa kegiatan pekerjaan jalan dan irigasi pada Dinas PUPR Kolaka Utara yang terindikasi bermasalah, khusus pada hasil pemeriksaan audit BPK tahun 2022, penegak hukumnya jangan lemah atau jangan-jangan ada yang bermain di situ,” tuturnya.

Semestinya, kata dia, dengan ada sorotan public yang muncul belakangan ini pada Dinas PUPR Kolaka Utara harusnys langsung direspon oleh institusi penegak hukum. “Jangan dibiarkan seperti itu lah, kok beberapa proyek pekerjaan jalan dan irigasi serta pekerjaan rabat beton pada Dinas PUPR ini terindikasi bermasalah mereka tidak bisa disentuh, APH disana jangan tutup mata, periksa dan usut proyek-proyek jalan di Kolaka Utara ini, khususnya yang dinilai bermasalah berdasarkan hasil audit BPK,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan beberapa paket pekerjaan jalan dan irigasi kurang volume sehingga mengakibatkan ada kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor selaku pelaksana pekerjaan.

Salah satu proyek pekerjaan jalan yang jadi temuan BPK adalah realisasi pekerjaan Pengaspalan Jalan Dalam Kota Lasusua (Jl. Pendidikan dan Jl. Padat Karya) Kec. Lasusua yang dikerjakan pada tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 593.781.558,70 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan.

Diketahui proyek pekejaan jalan ini dilaksanakan oleh CV CML berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/124/ KONT/DPU-PR/XI/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.937.694.000,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 4.937.694.000,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/128/BASTP/DPU-PR/XII/ 2022 tanggal 14 Desember 2022.

Demikian pula untuk pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu pada tahun 2022 yang berpotensi bermasalah diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak
Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 118.406.460,61 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV AK melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/105/KONT/DPUPR/ VIII/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.054.340,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAU.

Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 1.600.054.340,00 (100,00%). Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/72/BASTP/DPUPR/XII/ 2022 tanggal 2 Desember 2022.

Selain itu, pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah tahun 2022 turut berpotensi menimbulkan terjadinya potensi kerugian negara dan dikerjakan tidak sesuai kontrak

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 604.723.782,58 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV BAR melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/03/KONT/ DPUPR/III/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.216.093.334,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK Reguler. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp6.216.093.334,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/44/BASTP/DPUPR/X/ 2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabuptane Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments