HomeBerita UtamaCCW Desak Kejari Kolaka Utara Bidik Proyek Jalan Dalam Kota Lasusua, Habiskan...

CCW Desak Kejari Kolaka Utara Bidik Proyek Jalan Dalam Kota Lasusua, Habiskan Anggaran Fantastis, Ehhh… Malah Kelebihan Bayar Dehhh

MAKASSAR — Proyek pengaspalan jalan dalam kota Lasusua (Jl. Pendidikan dan Jl. Padat Karya) Kec. Lasusua yang dikerjakan pada tahun 2022 oleh perusahaan CV CML berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/124/ KONT/DPU-PR/XI/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.937.694.000,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK, kini banyak disoroti oleh pegiat dan aktivis antikorupsi.

Salah satunya datang lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) meminta kejaksaan membidik proyek tersebut usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. “Kami berharap agar secepatnya pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan Kolaka Utara mengusut tuntas proyek pengaspalan jalan tersebut yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah itu sendiri,” kata Ketua Umum CCW, Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Senin (30/9/2024).

Buntut adanya kelebihan bayar proyek tersebut, Masryadi meminta kejaksaan mengusut tuntas proyek ini termasuk memerika kesesuaian spesifikasi dan bahan meterial yang digunakan serta volume apakah benar-benar sesuai dalam kontrak pekerjaan.

“untuk itu kami mendesak Kejari Kolaka Utara mengusut tuntas proyek ini. Dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan akan lebih memudahnya pihak kejaksaan melakukan penyelidikan,”tandasnya.

Masryadi menambahkan bahwa penerapan hukum positif di Indonesia harus tegak lurus demi keadilan dan kebenaran, jika proyek-proyek dari pemerintah kurang mendapat pengawasan maka yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat, maka sampai kapan negara ini akan maju,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan beberapa paket pekerjaan jalan dan irigasi kurang volume sehingga mengakibatkan ada kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor selaku pelaksana pekerjaan.

Salah satu proyek pekerjaan jalan yang jadi temuan BPK adalah realisasi pekerjaan Pengaspalan Jalan Dalam Kota Lasusua (Jl. Pendidikan dan Jl. Padat Karya) Kec. Lasusua yang dikerjakan pada tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 593.781.558,70 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan.

Diketahui proyek pekejaan jalan ini dilaksanakan oleh CV CML berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/124/ KONT/DPU-PR/XI/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.937.694.000,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 4.937.694.000,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/128/BASTP/DPU-PR/XII/ 2022 tanggal 14 Desember 2022.

Demikian pula untuk pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu pada tahun 2022 yang berpotensi bermasalah diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak
Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 118.406.460,61 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV AK melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/105/KONT/DPUPR/ VIII/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.054.340,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAU.

Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 1.600.054.340,00 (100,00%). Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/72/BASTP/DPUPR/XII/ 2022 tanggal 2 Desember 2022.

Selain itu, pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah tahun 2022 turut berpotensi menimbulkan terjadinya potensi kerugian negara dan dikerjakan tidak sesuai kontrak

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 604.723.782,58 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV BAR melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/03/KONT/ DPUPR/III/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.216.093.334,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK Reguler. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp6.216.093.334,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/44/BASTP/DPUPR/X/ 2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabuptane Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments