MAKASSAR — Pengamat hukum ikut mendorong institusi penegak hukum membuka ruang penyelidikan terhadap sejumlah proyek fisik pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi.
Selain itu, pengamat hukum Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (28/9/2024) mengingatkan pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya. Karena itu, pengembalian dana dari sejumlah proyek temuan Badan Pemeriksa Keuangan tidak semestinya menggugurkan atau menghapus adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Semestinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara menyeret semua pihak-pihak terkait. Aturannya kan sangat jelas, pengembalian itu tidak menggugurkan perbuatan tindak pidana korupsinya. ” tegas Mulyadi.
Dikatakannya, perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya. Karena itu sejumlah proyek pekerjaan jalan dan rabat beton hingga pekerjaan irigasi ini sangat aneh bila tidak tersentuh oleh hukum karena alasan telah melakukan pengembalian.
Lebih lanjut dikatakannya, jika kerugian negaranya dikembalikan itu hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan.
“Nah, kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara tidak gentar membuka ruang penyelidikan proses hukum terhadap semua pihak-pihak terkait dalam proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara, khususnya pada tahun 2022 yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan beberapa paket pekerjaan jalan dan irigasi kurang volume sehingga mengakibatkan ada kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor selaku pelaksana pekerjaan.
Salah satu proyek pekerjaan jalan yang jadi temuan BPK adalah realisasi pekerjaan Pengaspalan Jalan Dalam Kota Lasusua (Jl. Pendidikan dan Jl. Padat Karya) Kec. Lasusua yang dikerjakan pada tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.
Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 593.781.558,70 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan.
Diketahui proyek pekejaan jalan ini dilaksanakan oleh CV CML berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/124/ KONT/DPU-PR/XI/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.937.694.000,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 4.937.694.000,00 (100,00%)
Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/128/BASTP/DPU-PR/XII/ 2022 tanggal 14 Desember 2022.
Demikian pula untuk pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu pada tahun 2022 yang berpotensi bermasalah diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak
Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 118.406.460,61 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV AK melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/105/KONT/DPUPR/ VIII/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.054.340,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAU.
Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 1.600.054.340,00 (100,00%). Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/72/BASTP/DPUPR/XII/ 2022 tanggal 2 Desember 2022.
Selain itu, pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah tahun 2022 turut berpotensi menimbulkan terjadinya potensi kerugian negara dan dikerjakan tidak sesuai kontrak
Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 604.723.782,58 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV BAR melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/03/KONT/ DPUPR/III/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.216.093.334,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK Reguler. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp6.216.093.334,00 (100,00%)
Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/44/BASTP/DPUPR/X/ 2022 tanggal 7 Oktober 2022.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabuptane Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )
