HomeBerita UtamaAktivis antikorupsi Tantang APH 'Garap' Dinas PUPR Kabupaten Luwu

Aktivis antikorupsi Tantang APH ‘Garap’ Dinas PUPR Kabupaten Luwu

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikkorupsi Sulawesi Selatan, Ikhsan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa sejumlah proyek pekerjaan jalan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja tahun 2022.

“Selayaknya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu bersama pejabat pembuat komitmen dan kontraktor untuk diperiksa oleh APH,” kata Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (27/9/2024).

Dikatakan Ikhsan, karena sejumlah proyek pekerjaan jalan ini dinilai agak rumit dan membutuhkan penyelidikan yang lebih handal, maka diharapkan jadi atensi serius kejaksaan maupun kepolisian.

“Sejumlah proyek pekerjaan jalan pada Dinas PURP Kabupaten Luwu ini terdapat beberapa yang jadi temuan BPK dan diyakini berpotensi bermasalah. Karena itu, diharapkan institusi penegak hukum bisa ‘menyentuh’ alias memeriksa semua pihak-pihak terkait,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK membongkar potensi kerugian negara pada proyek pekerjaan pengaspalan jalan ruas Parekaju-Tampumia (Lanjutan) Kecamatan Ponrang (DAK Reg) yang dilaksanakan oleh PT APS. BPK menemukan kelebihan pembayaran kepada Penyedia PT APS hingga ratusan juta rupiah pada tahun 2022.

Proyek yang dikerjakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/KONTRAK/PPK-R-24,08/PUPR/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 berdasarkan kontrak sebesar Rp 8,6 miliar diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Berdasarkan BAST atau PHO Nomor 02/BAST/PBJ-DAKREG/PUPR/IX/2022 tanggal 1 Desember 2022, pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah dibayar lunas sebesar Rp 8,8 miliar lebih atau 100%. Sementara Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa ratusan juta rupiah.

Dimana Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran pada satuan kerjanya; dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku pengguna anggaran untuk menginstruksikan kepada PPK dan Pengawas lapangan agar lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya dan menagih kelebihan pembayaran kepada Penyedia PT APS ratusan juta tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan proyek disinyalir berpotensi bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Luwu pada pekerjaan pengaspalan jalan ruas Rumaju-Saga Kecamatan Bajo (DAK Reg) yang dilaksanakan oleh CV RJ berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02/KONTRAK/PPK-DAK-R/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 dengan kontrak sebesar Rp 6.900.057.000,00 pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK, diketahui terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp 116.058.680 pada tahun 2022.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari terhitung mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 11 September 2022. Atas kontrak tersebut terdapat Addendum Kontrak Nomor 02/ADD-KONTRAK/PPK-DAK-R/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal perubahan volume sehingga nilai kontrak menjadi Rp 7.600.000.000,00

perubahan volume sehingga nilai kontrak menjadi Rp7.600.000.000,00. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 02/BAST/PBJ-DAK-REG/PUPR/IX/2022 tanggal 9 Septembar 2022, pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah dibayar lunas sebesar Rp7.600.000.000,00 atau 100%.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Andi Sumarlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments