HomeBerita UtamaNahhh, Habiskan Rp 24 Miliar, BPK Bongkar Temuan Kelebihan Bayar Pekerjaan Peningkatan...

Nahhh, Habiskan Rp 24 Miliar, BPK Bongkar Temuan Kelebihan Bayar Pekerjaan Peningkatan Jalan Kota Raha Hingga Rp 3 Miliar, Aktivis antikorupsi Persilahkan Kejaksaan Usut Tuntas

MAKASSAR — Nahhh… Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan indikasi penyimpangan pada sejumlah realisasi pekerjaan peningkatan jalan di Kota Raha, Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 yang dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terdapat Potensi Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 3.050.402.488 pada pekerjaan peningkatan jalan di Kota Raha tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan BPK bersama PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan Inspektorat diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan yang dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan Pemenang Tender Peningkatan Jalan Kota Raha Tidak Memenuhi Syarat pemilihan sebagai penyedia yang dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 01.4/POKJA-199-BPBJ/DPUPR/IX/2021 tanggal 9 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 099 dengan Nilai HPS senilai Rp24.999.660.132,00. Terdapat satu penawaran atas tender tersebut.

Atas penawaran tersebut, kelompok kerja pemilihan melakukan evaluasi dengan hasil diketahui bahwa PT BES ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 24.854.700.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, PT BES tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BKO301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021, pada angka 5 dan 7 disebutkan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hinggal 31 Juli 2022, selanjutnya pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK ([email protected]). Dari hasil pengecekan BPK melalui website tersebut, SBU CV APZ belum dilakukan proses perpanjangan.

Merespon temuan ini, aktivis LSM Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (26/9/2024) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna segera merespon dan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami meminta dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna segera mengusut tuntas indikasi dugaan penyimpangan yang terjadi pada proyek yang laksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tersebut. Kami meminta Kejari Muna untuk memproses kejalur hukum atas dugaan potensi kerugian negara yang dapat terjadi pada proyek tersebut,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments