Nahhh, Aktivis LSM LIRA Laporkan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba Masuk Kejati Sulsel Soal Temuan BPK Indikasi Penyimpangan Belanja BBM

0
2875
oppo_2

MAKASSAR — Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba yang diduga bermasalah akhirnya secara resmi dilaporkan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar pada, Jumat (2/8/2024).

“Secara resmi kami telah melaporkan belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba tahun 2022 usai Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya dugaan atau indikasi penyimpangan, yakni tanpa didukung bukti belanja miliaran rupiah pada tahun 2022,”ungkap aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Senin (5/8/2024).

Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp356.320.738.748,00 dengan realisasi sebesar Rp302.352.451.730,88 atau 84,85%. Dari total realisasi tersebut terdapat realisasi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp1.359.036.700,00. Belanja tersebut diantaranya untuk kebutuhan pembelian BBM kendaraan pengelolaan persampahan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan sebesar Rp1.350.769.050,00 dan Belanja BBM kendaraan operasional Kepala Dinas sebesar Rp8.267.650,00.

“Nah, kami melaporkan masuk ke Kejati dengan menindaklanjuti adanya temuan BPK yang diduga bermasalah dan temuan tanpa didukung bukti belanja miliaran rupiah,”ungkapnya.

Dengan adanya laporan secara resmi yang telah masuk ke Kejati Sulsel tersebut, diharapkan penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. “Penting menurut kami persoalan ini untuk diusut untuk memastikan pengelolaan keuangan atau anggaran negara agar tidak salah sasaran,”tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, S,STP, M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews belum lama ini menjelaskan, telah membuat surat pernyataan bahwa kedepan akan melakukan perbaikan administrasi lebih cermat dan teliti serta melengkapi bukti pendukung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasar temuan BPK tersebut, dimana pertanggungjawaban BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba tidak didukung bukti yang memadai sebesar Rp 1.258.189.750, maka Bupati Bulukuma memerintahkan untuk melaksanakan pengujian atas tagihan pembayaran BBM seuai SPT No 800/38/TL/TDA/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, dimana hal tersebut diatas telah ditindaklanjuti oleh PPTK dengan melakukan pengujian yang didampingi langsung oleh Inspektorat Daerah yang dilaksanakan selama lima hari, 20-24 Juni 2023, sesuai berita acara hasil pengujian BBM Randis Operasional Persampahan No.660.1/760/DLHK/VI/2023 tanggal 24 Juni 2024.

Lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti dokumen pertanggungjawaban serta meneliti hal tersebut diatas telah ditindaklanjuti degan surat pernyataan pejabat penatausahaan keuangan.

Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan no. 7004/VIII/tda/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan khusus atas pertanggungjawaban belanja BBM untuk kendaraan persampahan dan kendaraan operasional pada tahun 2022 yang tidak diyakini kewajarannya, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2022 diberikan surat perintah untuk mengembalikan dana penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 14.171.650, dan pada masa yang akan datang apabila melakukan kerjasama dengan pihak ketiga agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan perjanjian kerjasama.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada bulan April 2023, maka pertanggungjawaban belanja BBM sudah mengikuti arahan dari tim pemeriksa tetapi nanti pada Bulan Mei 2023 kami bisa bekerjasama dengan SPBU Bintarore dan SPBU Kirasa dan itu yang kami laksanakan sampai sekarang dimana diperbaharui setiap tahunnya,”ujar kepala dinas. (Liputan : Tim Redaksi )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here