MAKASSAR — Proyek pengadaan peralatan mesin persuteraan Tosora Disperindagkop Kabupaten Wajo tahun 2022 akhirnya secara resmi dilaporkan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar pada, Jumat (2/8/2024).
Laporan tersebut didasari hasil audit atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan yang menemukan adannya permasalahan pada pengadaan alat mesin ini tahun 2022.
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Senin (5/8/2024) menegaskan bakal mengawal laporan tersebut usai masuk Kejati Sulsel untuk lanjut ke proses hukum. “Kami harapkan, Kejati Sulsel segera melakukan telaah dengan adanya aduan dari masyarakat terkait pengadaan mesin tersebut yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tahun 2022,”ujarnya.
Ahmad Zulkarnaen melaporkan proyek ini setelah BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dan permasalahan serta dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Temuan BPK ini sebenarnya ibarat undangan banyak penyidik untuk masuk mengusut proyek tersebut, apalagi dengan adanya laporan yang secara resmi masuk ke Kejati maka dapat dilakukan lidik,”tandasnya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya laporan yang masuk ini akan jadi atensi Kejati dan segera memanggil kepala dinas selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen serta rekanan. “Kami minta mereka semua ini segera dipanggil ke Makassar untuk lidik oleh Kejati Sulsel,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari LHP BPK 2022, Pada penjabaran APBD Perubahan, Disperindagkop dan UKM menganggarkan pengadaan peralatan mesin Persuteraan Tosora dengan anggaran sebesar Rp 2.167.967.750,00 pada Program Perencanaan dan Pembangunan Industri.
Selain itu, pemeriksaan dokumen pengadaan mesin Persuteraan Tosora menunjukkan tidak terdapat dokumen perencanaan pengadaan berupa kajian metode pengadaan barang, kajian waktu yang dibutuhkan untuk pengadan barang impor, kajian pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri, dan garansi pelaksanaan.
Pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja pengadaan mesin dan peralatan Persuteraan Tosora beserta pemeriksaan barang hasil pengadaan menunjukkan bukti pertanggungjawaban belanja pengadaan peralatan mesin persuteraan Tosora tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
Pertanggungjawaban Belanja Pengadaan Peralatan Mesin Persuteraan Tosora Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.
Pemeriksaan laporan progres fisik dan keuangan Disperindagkop dan UKM diketahui realisasi kegiatan telah 100%. Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja kegiatan menunjukkan pelaksana pekerjaan telah dibayar 100% atau sebesar Rp1,7 miliar lebih berdasarkan SP2D Nomor 15864/2022 pada tanggal 23 Desember 2022.
Pengujian dokumen pertanggungjawaban belanja di atas dilakukan dengan melakukan pemeriksaan untuk menguji keberadaan fisik peralatan mesin persuteraan Tosora. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 bersama dengan PPK/PPTK.
Pemeriksaan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bukti pertanggungjawaban belanja menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% dan barang peralatan mesin persuteraan Tosora telah ada, namun berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan barang peralatan mesin persuteraan Tosora tidak ditemukan dan belum didatangkan oleh CV. NH saat itu.
Terpisah, Kepala Disperindagkop Kabupaten Wajo yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Sofyan )