MAKASSAR — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirut PDAM Kabupaten Gowa dinilai tak wajar. Nilai LHKPN yang mulanya Rp 7.364.620.010 pada pelaporan periodik 2021 turun menjadi menjadi Rp 6.035.755.608 pada laporan periodik tahun 2022. Tidak hanya itu, juga tak memilik kendaraan roda empat atau mobil seperti dikutip dari laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya enggak wajar lah, enggak ngerti juga kenapa laporan harta kekayaan yang bersangkutan bisa seperti itu, malah sampai tidak memiliki mobil” kata aktivis lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.di pada, Selasa (9/7/2024) malam.
Oleh karena itu, ia meminta KPK memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait asal usul atau sumber hartanya tersebut. “KPK memiliki kewenangan untuk menganalisis dan mengkonfirmasi harta yang dilaporkan penyelenggara negara. Kami minta ini menjadi atensi KPK untuk segera memanggil yang bersangkutan,”ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK.
Oleh karena itu, Masryadi meminta KPK untuk menelusuri soal aliran harta kekayaan dari Dirut PDAM Kabupaten Gowa ini yang dinilai tidak wajar tersebut.
“Kami berharap KPK memberi atensi terkait laporan harta kekayaan pejabat yang ada di bawah naungan Pemda Gowa tersebut,”tuturnya.
Terpisah, Dirut PDAM Kabupaten Gowa berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait LHKPN miliknya tersebut sejak pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : tim redaksi )
