HomeBerita UtamaLHKPN Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkot Makassar, Riyadus Shalihin Hanya Rp 175...

LHKPN Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkot Makassar, Riyadus Shalihin Hanya Rp 175 Juta dan Tak Miliki Mobil Pribadi, Aktivis ‘Senggol’ PPATK Lakukan Penelusuran

MAKASSAR — Nah, satu lagi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan (Baperkeu) Setda Kota Makassar, Riyadus Shalihin disorot oleh pegiat dan kalangan aktivis antikorupsi.

Ketua LSM Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (25/6/2024) mengatakan Lembaga antirasuah patut menjalankan kewenangannya dengan mengusut dan memanggil Kepala Baperkeu Setda Kota Makassar, Riyadus Shalihin yang tengah menjadi sorotan lantaran hanya memiliki laporan harta kekayaan tidak cukup dua ratus juta rupiah pada tahun 2023.

Selain itu, dikutip dari laman LHKPN KPK, laporan harta kekayaan pejabat Pemkot Makassar satu ini hanya memiliki kas setara kas sebesar Rp 125 ribu pada tahun 2023 dan tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan konfirmasi terhadap pejabat Pemkot Makassar itu untuk memastikan apakah kekayaan yang dilaporkan olehnya dapat dianggap wajar atau tidak wajar,” katanya.

Dia juga meminta agar laporan harta kekayaan tahun sebelumnya tersebut diperhatikan, serta perlu menjadi atensi KPK apakah benar-benar seperti itu.

“Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdapat indikasi yang mencurigakan, maka KPK wajib melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KPK tidak mengalami hambatan teknis dalam menelusuri laporan harta kekayaan seorang ASN. Apabila pada akhirnya KPK menemukan bukti pidana pokok terkait dugaan korupsi, maka dugaan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga perlu diselidiki lebih lanjut.

“Pastinya, sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan, perlu ada pemeriksaan awal terkait dengan LHKPN di KPK. Nah, kami minta KPK memanggil pejabat Pemkot Makassar satu ini untuk melakukan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan yang tidak cukup dua ratus juta tersebut apakah benar-benar seperti itu,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ikhsan Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.

“Aparat penegak hukum dan PPATK dinilai perlu telusuri LHKPN yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, diduga atau disinyalir terdapat kejanggalan pada LHKPN milik yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Baperkeu Setda Kota Makassar.

Terpisah, Kepala Baperkeu Setda Kota Makassar, Riyadus Shalihin berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait LHKPN tersebut melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments