HomeBerita UtamaTemuan BPK Harus Diproses Hukum, Aktivis LSM Desak Kejati dan Polda Periksa...

Temuan BPK Harus Diproses Hukum, Aktivis LSM Desak Kejati dan Polda Periksa Kadis Lingkungan Hidup Bulukumba dan PPK Belanja BBM

MAKASSAR — Desakan untuk mengusut anggaran belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba terus disuarakan oleh sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi di Makassar. Kali ini, muncul desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Sulsel diminta segera memanggil dan memeriksa Kadis Lingkung Hidup dan Kehutanan beserta pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja BBM tidak didukung dengan bukti yang memadai sebesar Rp 1,2 miliar lebih pada tahun 2022.

“Kami berharap Kejati maupun Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelikan terkait belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bulukumba. Kami minta kepala dinas bersama pejabat pembuat komitmen untuk diperiksa atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut,”tegas Ketua LSM Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (24/6/2024).

Dikatakannya, seiring dengan temuan BPK itu, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Ia mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda Bulukumba tahun 2022 sebagaimana temuan BPK Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Olehnya, kata Ikhsan, dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK terkait anggaran belanja BBM yang disinyalir sarat dengan dugaan penyimpangan, yang boleh jadi dapat berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Pemda Bulukumba pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan anggaran belanja BBM pada dinas tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pada bagian lain, Ikhsan menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi Bupati. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang menjadi temuan BPK. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap Bupati bersikap tegas dan melakukan evaluasi kepada kepala dinas yang terdapat temuan BPK nya,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, S,STP, M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan, telah membuat surat pernyataan bahwa kedepan akan melakukan perbaikan administrasi lebih cermat dan teliti serta melengkapi bukti pendukung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasar temuan BPK tersebut, dimana pertanggungjawaban BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba tidak didukung bukti yang memadai sebesar Rp 1.258.189.750, maka Bupati Bulukuma memerintahkan untuk melaksanakan pengujian atas tagihan pembayaran BBM seuai SPT No 800/38/TL/TDA/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, dimana hal tersebut diatas telah ditindaklanjuti oleh PPTK dengan melakukan pengujian yang didampingi langsung oleh Inspektorat Daerah yang dilaksanakan selama lima hari, 20-24 Juni 2023, sesuai berita acara hasil pengujian BBM Randis Operasional Persampahan No.660.1/760/DLHK/VI/2023 tanggal 24 Juni 2024.

Lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti dokumen pertanggungjawaban serta meneliti hal tersebut diatas telah ditindaklanjuti degan surat pernyataan pejabat penatausahaan keuangan.

Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan no. 7004/VIII/tda/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan khusus atas pertanggungjawaban belanja BBM untuk kendaraan persampahan dan kendaraan operasional pada tahun 2022 yang tidak diyakini kewajarannya, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2022 diberikan surat perintah untuk mengembalikan dana penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 14.171.650, dan pada masa yang akan datang apabila melakukan kerjasama dengan pihak ketiga agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan perjanjian kerjasama.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada bulan April 2023, maka pertanggungjawaban belanja BBM sudah mengikuti arahan dari tim pemeriksa tetapi nanti pada Bulan Mei 2023 kami bisa bekerjasama dengan SPBU Bintarore dan SPBU Kirasa dan itu yang kami laksanakan sampai sekarang dimana diperbaharui setiap tahunnya,”ujar kepala dinas. (Liputan : Tim Redaksi )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments