MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV senilai Rp 1,9 miliar lebih pada tahun 2022 sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya indikasi kerugian negara
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. GCP berdasarkan Kontrak Nomor
07/KONTRAK-KONSTRUKSI/KPA-BM-PUPR/XI/2021 Tanggal 22
November 2022 senilai Rp 40.914.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 390 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 November 2021 s.d. 18 Desember 2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% oleh PPK berdasarkan dokumen PHO Nomor: 01/PHO/-Dokumen/GCP/1/2023 tanggal 26 Januari 2022.
Dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan tambah kurang berdasarkan dokumen CCO yang disetujui dalam Adendum kontrak dengan nomor terakhir: 07/04/ADD-4/KPA/BM/I/2023 tanggal 27 Januari 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, dan pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 20 s.d 25 Maret 2023 yang dilaksanakan bersama PPK, penyedia, direksi teknis, dan konsultan pengawas, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar lebih.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas kinerja bawahannya dan PPK paket pekerjaan terkait kurang optimal melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak dan kurang cermat melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan terkait serta PPTK paket pekerjaan terkait kurang optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan terkait.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Bau-Bau Sulawesi Tenggara berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan itu, tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
