HomeBerita UtamaAktivis LSM Desak Kejaksaan dan Polda Lidik Temuan Belanja Makan Minum Dinas...

Aktivis LSM Desak Kejaksaan dan Polda Lidik Temuan Belanja Makan Minum Dinas Damkar Luwu Timur

MAKASSAR — Usai meminta kejaksaan dan Polda Sulsel mengusut anggaran makan minum Dinas Damkar Kabupaten Luwu Timur, kini giliran aktivis antikorupsi meminta temuan ini untuk dilakukan lidik.

Ketua LSM Solidarita Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (10/5/2024) meminta APH segera meningkatkan status hukum temuan makan minum pada Dinas Damkar Luwu Timur dan mulai proses penyelidikan.

“Kami mendorong temuan BPK terkait anggaran makan minum pada Dinas Damkar Luwu Timur ini segera dilakukan lidik oleh APH. Harus ada kepastian hukum, makanya kami mendesak untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan BPK tersebut,”ungkapnya.

Apalagi dengan merujuk pada undang-undang BPK. Apabila 60 hari semua LHP BPK yang diserahkan tidak ditindaklanjuti maka APH kejaksaan dan kepolisian dapat melakukan proses penegakan hukum.

“Pentingnya temuan belanja makan minum ini segera diusut dan lidik dan semua pihak-pihak terkait agar diperiksa,”tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menemukan kegiatan Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Damkarla Kabupaten Luwu Timur yang Dipertanggungjawabkan Tidak Sesuai Ketentuan pada tahun 2022 sehingga terindikasi terjadinya dugaan penyimpangan.

Pemkab Luwu Timur pada TA 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp506.276.098.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp486.675.232.900,43 atau 96,13%, diantaranya direalisasikan untuk Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp15.309.653.458,00. Dinas Damkarla pada TA 2022 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Piket Petugas Damkarla sebesar Rp1.182.600.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.175.640.000,00 atau 99,41%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Damkarla diketahui terdapat Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Piket Siaga Petugas Damkarla yang direalisasikan dalam bentuk uang makan dan minum sebesar Rp 1.175.640.000,00

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPM-LS dan SPP-LS Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Piket Petugas Dinas Damkarla diterbitkan tanpa disertai tagihan pihak ketiga. Selain itu, tidak terdapat bukti pemungutan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Damkarla. Dokumen yang dilampirkan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban adalah tanda terima uang, daftar hadir, dan surat perintah tugas. Bendahara Pengeluaran memberikan uang tunai kepada PPTK berdasarkan bukti daftar hadir dan surat perintah tugas. Selanjutnya, PPTK membayarkan uang makan kepada masing-masing petugas piket secara tunai.

Realisasi Belanja Makanan dan Minuman dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,00 per orang/hari (OH) dilaksanakan oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 46/D-19/I/2022 tentang Pemberian Uang Makan Minum Bagi Petugas yang Bertugas Piket Siaga dan Operator Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Surat Keputusan Bupati tersebut diusulkan dan disusun oleh perangkat Dinas Damkarla

Kondisi tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan penggunaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Damkarla; dan potensi kekurangan penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 117.564.000,00 (Rp1.175.640.000,00 x 10%.)

Terpisah Kepala Dinas Damkar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan ini tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Yunar )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments