FOTO : Ketua Umum CCW, Masryadi
MAKASSAR — Penjabat Bupati Kabupaten Bantaeng diminta merespon sorotan public terkait pengelolaan belanja hibah pada Dinas PUPR tahun 2022 tidak sesuai ketentuan. Sejumlah aktivis LSM mendesak PJ Bupati segera melakukan evaluasi kepada Kepala OPD PUPR.
“Meskipun sebagai PJ Bupati, semestinya pekah dengan sorotan public yang muncul dan menindaklanjuti temuan pengelolaan Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp7.538.144.900,00 serta diantaranya tidak ditetapkan SK Bupati sebagai dasar penyaluran hibah sebesar Rp 4.587.794.150,00. PJ Bupati harus merespon ini, jangan melakukan pembiaran dan tutup mata,”tegas Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (29/2/2024).
Masryadi menilai, penyaluran belanja hibah pada Dinas PUPR tahun 2022 tanpa disertai NPHD justru berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan dugaan unsur perbuatan melawan. Semestinya, Kepala Dinas PUPR Bantaeng memahami aturan pengelolaan dan penyaluran bantuan dana hibah ini sehingga tidak berdampak terhadap persoalan hukum.
“Nah, sekarang apa dasarnya Kepala Dinas PUPR menyalurkan bantuan hibah tersebut kepada Kelompok Swadaya Masyarakat. Kalau pak kadis menilai sudah sesuai aturan, justru masalah ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,”tandasnya.
Karena itu, ia meminta PJ Bupati Bantaeng menindaklanjuti temuan ini dan segera melakukan evaluasi. “Kalau terdapat persoalan administrasi harus ada sanksi. Disini semestinya Inspektorat Bantaeng seharusnya merespon persoalan belanja hibah ini sehingga ada tindaklanjut,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp10.597.381.912,00 atau 59,26%, dari anggaran sebesar Rp17.881.666.532,00 pada LRA TA 2022. Belanja Hibah TA 2022 antara lain dianggarkan pada Dinas PUPR yaitu Belanja Hibah Barang kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa sebesar Rp7.622.757.000,00 dengan realisasi sebesar Rp7.593.107.750,00.
Penganggaran Belanja Hibah Barang berasal dari usulan tertulis dari calon penerima hibah. Usulan tertulis kemudian dievaluasi dan direkomendasikan oleh SKPD terkait untuk digunakan oleh TAPD sebagai dasar menganggarkan Belanja Hibah Barang pada rancangan APBD pada Tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap dokumen dalam DPA APBD Pokok dan Perubahan Dinas PUPR TA 2022 serta hasil wawancara BPK dengan TAPD diketahui bahwa tidak semua kegiatan belanja hibah pada usulan RKA Dinas PUPR ditetapkan dengan SK Bupati.
Selain itu, tidak terdapat hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas PUPR dan TAPD sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hasil pemeriksaan atas Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM diketahui tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp7.538.144.900,00 diantaranya tidak ditetapkan SK Bupati sebagai dasar penyaluran hibah sebesar Rp 4.587.794.150,00
Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi penganggaran dalam APBD sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengendalian dan pengawasan tidak berjalan sebagai mestinya. Selain itu,
Realisasi Belanja Hibah Barang berpotensi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hibah daerah
Kondisi tersebut disebabkan oleh TAPD dan Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan proses penganggaran Belanja Hibah Barang pada APBD TA 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dan
Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berupa NPHD atas pemberian hibah barang sebesar Rp 7.538.144.900,00.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Bantaeng berusaha dikonfirmasi terkait temuan BPK ini melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (LAPORAN : ICAL)
