MAKASSAR — Sejumlah aktivis antikorupsi terus bersuara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel ‘menggarap’ Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng. Salah satunya datang dari aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Ikhsan meminta Kejati maupun Polda tidak tinggal diam dengan penyaluran belanja hibah kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Tanpa disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 7,5 Miliar, serta diantaranya Tanpa SK Bupati Sebagai Dasar Penyaluran Rp 4,5 Miliar.
Ikhsan menilai, penyaluran bantuan belanja hibah kepada KSM tersebut patut mendapat atensi aparat penegak hukum lantaran disinyalir berpotensi menimbulkan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum. “Nah, Kejati dan Polda dipastikan tidak akan begitu kesulitan mengusut unsur perbuatan melawan hukumnya persoalan ini. Justru dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2022 akan menjadi data awal penyidik untuk membuka ruang proses hukum,”tandasnya kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (28/2/2024).
Dengan tidak adanya dugaan dasar penyaluran bantuan belanja hibah itu, telah memungkinkan penyidik mengusut temuan ini. “Bahkan kalau kami mau katakan, temuan ini ibarat undangan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut anggaran dana hibah pada Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng tersebut,”ungkapnya.
Oleh karena itu, tanpa adanya laporan atau aduan yang masuk ke institusi penegak hukum, semestinya ini segera mendapat respon. Dasarnya, adalah sorotan public yang muncul bisa menjadi dasar penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp10.597.381.912,00 atau 59,26%, dari anggaran sebesar Rp17.881.666.532,00 pada LRA TA 2022. Belanja Hibah TA 2022 antara lain dianggarkan pada Dinas PUPR yaitu Belanja Hibah Barang kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa sebesar Rp7.622.757.000,00 dengan realisasi sebesar Rp7.593.107.750,00.
Penganggaran Belanja Hibah Barang berasal dari usulan tertulis dari calon penerima hibah. Usulan tertulis kemudian dievaluasi dan direkomendasikan oleh SKPD terkait untuk digunakan oleh TAPD sebagai dasar menganggarkan Belanja Hibah Barang pada rancangan APBD pada Tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap dokumen dalam DPA APBD Pokok dan Perubahan Dinas PUPR TA 2022 serta hasil wawancara BPK dengan TAPD diketahui bahwa tidak semua kegiatan belanja hibah pada usulan RKA Dinas PUPR ditetapkan dengan SK Bupati.
Selain itu, tidak terdapat hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas PUPR dan TAPD sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hasil pemeriksaan atas Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM diketahui tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp7.538.144.900,00 diantaranya tidak ditetapkan SK Bupati sebagai dasar penyaluran hibah sebesar Rp 4.587.794.150,00
Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi penganggaran dalam APBD sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengendalian dan pengawasan tidak berjalan sebagai mestinya. Selain itu,
Realisasi Belanja Hibah Barang berpotensi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hibah daerah
Kondisi tersebut disebabkan oleh TAPD dan Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan proses penganggaran Belanja Hibah Barang pada APBD TA 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dan
Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berupa NPHD atas pemberian hibah barang sebesar Rp 7.538.144.900,00.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Bantaeng berusaha dikonfirmasi terkait temuan BPK ini melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (LAPORAN : ICAL)
