MAKASSAR — Sebagai langkah mendukung pemberantasan korupsi, aktivis LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan menentang Kejari Selayar ‘menggarap’ proyek PLTS yang ada di daerah itu. Salah satu yang jadi sorotan public belakangan adalah pembangunan proyek PLTS yang berada di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bonto Matene, Kabupaten Selayar. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Karya Madani pada tahun 2022 menjadi sorotan lantaran persoalan harga pada beberapa item pengadaan barang proyek ini disinyalir tidak sesuai pada harga pasaran.
Aktivis meminta, Kejari Selayar membuka kontrak proyek ini untuk memastikan rancangan anggaran belanja yang ada apakah benar-benar telah sesuai dengan harga pasaran apa tidak.
“Bila proyek ini tidak dilaksanakan sesuai rancangan anggaran belanja dalam kontrak, maka disinilah perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang akan menimbulkan potensi kerugian negara. Makanya APH harus masuk mengusut proyek ini dan segera memanggil semua pihak-pihak terkait,”ungkap Mulyadi SH, salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (28/2/2024)
Dikatakan oleh Mulyadi sendiri meski masih enggan mengungkap lebih detail beberapa item harga barang yang diduga tidak sesuai dengan harga pasaran pada tahun 2022 itu, namun Ia memastikan jika pembangkit listrik tenaga surya di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bonto Matene, Kabupaten Selayar itu patut dipertanyakan dan menjadi atensi Kejari Selayar.
“Kita harapkan keseriusan, karena ini menyangkut nasib penerangan warga desa. Kasihan, mereka tidak akan produktif kalau kemudian listriknya bermasalah. Padahal sedari awal pembangunan dan pengadaan PLTS itu untuk menunjang produktivitas warga desa. Jadi kita harap Kejaksaan benar-benar serius,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait sorotan proyek PLTS tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
