MAKASSAR — Aktivis LSM LIRA mencium adanya indikasi dugaan Tipikor pada pengadaan pupuk hayati cair dan NPK Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022. Karena itu, diharapkan menjadi atensi serius institusi penegak hukum.
Ahmad Zulkarnen, salah satu aktivis LSM LIRA kepada celebesnews.co.id pada, Senin (26/2/2024) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel maupun Polda untuk menelusuri proyek pengadaan pupuk hayati cair dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.
“Kami meminta Kejati Sulsel maupun Polda menggandeng BPK melakukan audit khusus dan menelusuri proyek pengadaan pupuk hayati cair dan NPK ini. Kami minta periksa Kadis Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan PPK serta penyedia jasa,”tandasnya.
Menurutnya, pengadaan pupuk hayati cair dan NPK ini harus diusut tuntas mengingat telah menelan anggaran negara hingga miliaran rupiah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terdapat pemborosan keuangan negara yang dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan meminta Kejati maupun Polda Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas bersama PPK dan rekanannya untuk mendalami adanya dugaan potensi kerugian negara yang terjadi,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi, Ir. H. IMRAN JAUSI, M.Pd yang dikonfirmasi oleh celebesnews mengungkapkan, tentang realisasi Bantuan benih kedelai yang hanya 800 hektar dari target 2000 hektar
adalah betul, sementara sarana produksi lainnya berupa pupuk hayati cair dan NPK terealisasi seluruhnya.
Penyebab terjadinya hal tersebut disebabkan rencana penyaluran benih dan sarana produksi berupa pupuk NPK dan Pupuk hayati cair dilaksanakan bersamaan pada kesempatan pertama, kenyataanya benih yang rencananya dikontrakkan setelah pengujian di laboratorium tidak memenuhi syarat sebagai benih.
Ditambahkannya, berdasarkan konsultasi ke kementerian pertanian, bahwa sarana produksi lainnya berupa Pupuk NPK dan Pupuk Hayati Cair sangat riskan bila ditarik dari petani, sementara petani juga sangat membutuhkannya untuk budi daya komoditi tanaman pangan lainnya. (cn)
