HomeBerita UtamaPengamat Hukum : Temuan BPK Harus Diproses Hukum, Dorong APH Telisik Kesalahan...

Pengamat Hukum : Temuan BPK Harus Diproses Hukum, Dorong APH Telisik Kesalahan Penganggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep

MAKASSAR — Aktivis sekalis pengamat hukum, Mulyadi SH mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menelisik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kesalahan penganggaran tahun 2022 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep.

Ia mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep sebagaimana temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Olehnya, kata Mulyadi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep.,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kata dia, jika temuan BPK harus dibawah ke proses hukum, meski tanpa didorong oleh masyarakat, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah harus turun untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami minta temuan BPK ini menjadi atensi Kejaksaan maupun kepolisian mengusat adanya temuan kesalahan penganggaran. Ini bukan hanya sekedar persoalan administrasi, akan tetapi adanya pencatatan anggaran ‘salah kamar’ yang perlu diusut,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep, Nurul Haq menjelaskan kesalahan penganggaran atas realisasi belanja modal tidak merujuk kepada penyimpangan pengelolaan keuangan maupun penyimpangan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

Kesalahan penganggaran yang dimaksud adalah kesalahan penggunan kode rekening atas belanja modal yang dianggarkan dan lebih khusus pada penggunaan klasifikasi barang yang akan dicatat menjadi aset daerah.

“Contoh pada kegiatan pembangunan kuburan Sanrangan di Kelurahan Bonto Perak, dianggarkan sebesar Rp 173.352.00 dan menguggunakan kode rekening 5.2.04.01.0010 yang merupakan rekening belanja midal jalal lainnya. Belanja modal jalan lainnya pada klasifikasi kode barang masuk pada kelompok jalan, irigasi dan jaringan (KIB D). Namun pada saat perencanaan dan survey lapangan, ternyata yang dibutuhkan di lokasi tersebut adalah pembangunan pondasi keliling di area pekuburab. Pondasi merupakan aset yang masuk ke dalam kelompok gedung dan bangunan (KIB C).

Maka dari itu, pada saat pelaporan aset daerah dilakukan perbaikan, yang sebelumnya kode rekening masuk ke kolompok jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) diselesaikan dengan reklasifikasi ke kelompok gedung dan bangunan (KIB C).

Hal tersebut yang dimaksud ke dalam kesalahan penganggaran dimana penggunaan kode rekening anggaran tidak sesuai dengan klasifikasi kode barang yang akan dicatat sebagai aset daerah. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments