Aktivis Anti Korupsi Desak Kejati Lidik Belasan Proyek Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Luwu Utara Belum Selesaikan Denda Keterlambatan 2022

0
314

MAKASSAR — Aktivis anti korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan belasan proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Luwu Utara belum dikenakan denda keterlambatan pada tahun 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Akibatnya, timbul dugaan dan indikasi potensi kerugian negara miliaran rupiah akibat belum dikenakannya denda keterlambatan belasan proyek jalan dan jembatan itu di Luwu Utara.

“Kami minta Kajati Sulsel untuk melakukan penyelidikan belasan proyek jalan dan jembatan ini belum dikenakan denda keterlambatan pada tahun 2022. Kami minta masalah ini segera dilakukan dilidik untuk kepentingan proses hukum,” tegas Masryadi, ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (31/1/2024).

Ia mengungkapkan, penyidik Kejati Sulsel diharapkan mengusut temuan ini untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara yang terjadi. “Ini mesti ditindaklanjuti Pak Kajati. Apalagi sudah ada temuan dalam LHP BPK,” tandasnya.

Sebelumnya, di beritakan, Hasil pemeriksaan BPK terhadap 13 kontrak Pekerjaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 155.122.872.100,00 pada 24 ruas jalan dan empat jembatan yang pelaksanaannya mengalami keterlambatan sebesar Rp 130.733.018.800,00 pada tahun 2022

Kepala Dinas PUTRPKP2 selaku Pengguna Anggaran melalui surat keputusan Nomor 69 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 memberikan kesempatan kepada para Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari kalender. Atas kebijakan PA tersebut PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan membuat adendum pemberian kesempatan. Dalam adendum tersebut dinyatakan bahwa penyedia diberikan kesempatan dengan tetap dikenakan denda 1 permil dari bagian kontrak per jumlah hari keterlambatan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen PHO menunjukkan bahwa jumlah hari keterlambatan penyelesaian oleh penyedia dalam rentang 2 – 66 hari sejak masa berakhirnya pelaksanaan kontrak namun belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2 miiar lebih sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Luwu Utara, Muharwan, S.Pi, M.Si menjelaskan, terkait temuan BPK itu beberapa rekananan telah melaksanakan penyetoran ke kas daerah atas denda keterlambatan tersebut sebesar Rp 829.287.158.

Sisanya, kata dia, Dinas PUPR akan tetap berupaya melakukan langkah-langkah administratif kepada perusahaan yang belum menyetor denda keterlambatan untuk segera dilakukan penyetoran ke kas daerah. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here