LSM LIRA Desak Kejaksaan Segera Periksa Kadis PUPR Luwu Utara dan PPK, Belasan Proyek Jalan dan Jembatan Jadi Temuan BPK Belum Dikenakan Denda Keterlambatan 2022

0
1948
FOTO : Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zullkarnaen

MAKASSAR — Kisruh belasan proyek diduga menimbulkan indikasi potensi kerugian negara di Luwu Utara terus memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Kali ini datang dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Kejaksaan segera memeriksa Kepala DInas PUPR bersama PPK dan para rekanan atau kontraktor

Tidak main-main, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan tahun 2022 menemukan miliaran rupiah proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Luwu Utara belum dikenakan denda keterlambatan yang semestinya masuk ke kas daerah Pemda setempat.

Merespon masalah ini, aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (26/1/2024) meminta Kejaksaan dan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan memeriksa semua pihak-pihak terkait.

Temuan BPK, kata dia, bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum di Luwu Utara untuk mengusut anggaran negara yang berpotensi bermasalah. “Semestinya temuan BPK ini langsung di respon oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Luwu Utara. Masalahnya kan sudah jelas, temuan BPK itu bisa menjadi data awal untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,”tandasnya.

Belum lagi, menurut Ahmad Zulkarnaen, sorotan public yang muncul terkait belasan proyek jalan dan jembatan ini semestinya dinilai sudah cukup menjadi alasan penyidik menindaklanjuti sorotan tersebut.

“Sebenarnya tanpa laporan atau adanya aduan masyarakat, penyidik sudah bisa masuk dan merespon belasan proyek itu. Periksa Kadis PUPR selaku pengguna anggaran, terutama PPK yang bertanggung jawab secara teknis bersama para kontraktor mesti diperiksa,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih atas keterlambatan sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan pada tahun 2022 yang belum dikenakan denda keterlambatan.

Hasil pemeriksaan terhadap 13 kontrak Pekerjaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 155.122.872.100,00 pada 24 ruas jalan dan empat jembatan yang pelaksanaannya mengalami keterlambatan sebesar Rp 130.733.018.800,00 pada tahun 2022

Kepala Dinas PUTRPKP2 selaku Pengguna Anggaran melalui surat keputusan Nomor 69 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 memberikan kesempatan kepada para Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari kalender. Atas kebijakan PA tersebut PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan membuat adendum pemberian kesempatan. Dalam adendum tersebut dinyatakan bahwa penyedia diberikan kesempatan dengan tetap dikenakan denda 1 permil dari bagian kontrak per jumlah hari keterlambatan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen PHO menunjukkan bahwa jumlah hari keterlambatan penyelesaian oleh penyedia dalam rentang 2 – 66 hari sejak masa berakhirnya pelaksanaan kontrak namun belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2 miiar lebih sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKP2 Kabupaten Luwu Utara berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here