MAKASSAR — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan tahun 2022 terkait pengadaan obat Bidang Peternakan Dinas Pertanian Pemda Luwu Utara direspon serius oleh sejumlah lembaga antikorupsi. Salah satunya datang dari Celebes Corruption Watch (CCW) meminta audit BPK ini menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pengadaan obat Bidang Peternakan tersebut pada Dinas Pertanian.
Dikatakan oleh Masryadi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini ibarat undangan bagi penyidik untuk memulai mpenyelidikan terhadap adanya indikasi permasalahan pengadaan obat Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Pemda Luwu Utara. Terlebih, dengan temuan BPK ini ditemukan adanya sejumlah permasalahan yang kini menjadi perhatian publik.
“Nah, kami minta institusi penegak hukum di Luwu Utara ini membidik pengadaan obat di Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian. Temuan BPK tesebut bisa menjadi data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,”ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya permasalahan pada belanja obat-obatan bidang peternakan Dinas Pertanian Pemda Luwu Utara tahun 2022. BPK menemukan penatausahaan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja obat-obatan pada bidang peternakan diketahui bahwa terdapat realisasi pengadaan obat-obatan sesuai dengan Kontrak Pengadaan Obat-obatan dan Vaksin Hewan dengan nomor Surat Perintah Kerja Nomor 520/888/SPK- OBAT/DISTAN tanggal 31 Maret 2022 terindikasi bermasalah.
Pengadaan tersebut telah diterima seluruhnya pada tanggal 14 April 2022 sesuai BAST No. 520/891/BAST- OBAT/DISTAN. Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa pengadaan tersebut berupa persediaan obat-obatan dan vaksin hewan didistribusikan kepada 10 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Hasil pengujian stock opname atas persediaan obat-obatan dan vaksin hewan pada Bidang Peternakan, diketahui bahwa pencatatan persediaan tidak memadai, tidak terdapat kartu persediaan untuk memantau mutasi masuk, mutasi keluar, dan sisa persediaan terakhir, serta BAST mutasi masuk dan keluar barang tidak lengkap. Selain itu, hasil stock opname menunjukkan adanya selisih persediaan yang tidak dapat dijelaskan.
Menurut audit BPK, berdasarkan keterangan pengelola obat-obatan hewan, dijelaskan bahwa selisih persediaan tersebut di antaranya karena perpindahan penyimpanan persediaan ke Klinik Hewan. Namun, berdasarkan hasil pengujian persediaan lebih lanjut di Klinik Hewan, masih ditemukan perbedaan jumlah persediaan sehingga patut dipertanyakan.
Tidak hanya, berdasarkan audit BPK, menemukan adanya penatausahaan persediaan pada Pusat Kesehatan Hewan Tidak Memadai.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara Nomor 3823 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Hewan dan Wilayah Kerja Pusat Kesehatan Hewan menetapkan bahwa terdapat sepuluh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang beroperasi di Kab. Luwu Utara, antara lain Puskeswan Mappedeceng, Puskeswan Masamba, Puskeswan Bone-Bone, Puskeswan Sukamaju, Puskeswan Baebunta, Puskesmas Sabbang, Puskeswan Malangke, Puskeswan Malangke Barat, Puskeswan Tanalili, dan Puskeswan Sabbang Selatan. Masing-masing Puskeswan tersebut memiliki Kepala Puskeswan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian, serta Tenaga Harian Lepas Paramedik yang bertugas dalam memberi pelayanan jasa veteriner.
Berdasarkan hasil pengujian fisik dan wawancara secara uji petik pada tiga Puskeswan yaitu, Puskeswan Masamba, Puskeswan Mappedeceng, dan Puskeswan Sukamaju diketahui bahwa penatausahaan persediaan obat-obatan dan vaksin tidak memadai.
Kondisi ini berdasarkan tidak adanya pencatatan atas persediaan, kartu persediaan, dan berita acara mutasi persediaan. Hasil stock opname menunjukkan bahwa tidak terdapat persediaan pada Puskeswan Masamba, serta persediaan pada Puskeswan Mappedeceng dan Puskeswan Sukamaju tidak dapat dilakukan pengujian secara memadai karena keterbatasan dokumen pendukung.
Hasil wawancara dengan Kepala Puskeswan Masamba, Mappedeceng, dan Sukamaju dijelaskan bahwa Puskeswan belum memiliki kartu persediaan per item persediaan. Kepala Puskeswan juga tidak membuat laporan persediaan dan tidak dilakukan stock opname secara periodik karena tidak adanya permintaan laporan persediaan dari Bidang Peternakan.
Kemudian, berdasarkan keterangan pengelola obat-obatan pada Bidang Peternakan, diketahui bahwa kondisi tersebut berlaku pada seluruh Puskeswan karena Bidang Peternakan tidak pernah meminta laporan persediaan dari masing-masing Puskeswan.
Terpisah merespon temuan BPK tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara, ANDI ZULKARNAIN, S.KM, MKes menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuat jawaban atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Judul Temuan “Persediaan Obat-obatan dan Bahan Media Habis pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara Berpotensi Kurang Saji Dalam Laporan Keuangan pada tanggal 17 April 2023.
Semua Persediaan Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada yang sudah disalurkan dan ada pula yang belum disalurkan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Khusus untuk obat-obatan dan vaksin hewan bantuan tahun anggaran 2022 semua telah disalurkan ke 10 Pusat Kesehatan Hewan yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Untuk Bahan Media Habis Pakai seperti masker, cooler bag, desinfektan tidak semuanya disalurkan, disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan dan stok yang ada di Dinas digunakan untuk persediaan barang kemudian hari.
Sementara itu, menanggapi hasil pengujian stock opname atas persediaan obat-obatan dan vaksin hewan pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pencatatan tidak memadai, tidak terdapat kartu persediaan untuk memantau mutasi masuk, mutasi keluar dan sisa persediaan terakhir, dapat dijelaskan untuk mutasi masuk kami dokumentasikan Berita Acara Serah Terima Bantuan Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai yang berasal dari Bantuan APBD I dan Pengadaan APBD II dalam bentuk Bundel Map.
Untuk mutasi keluar Bantuan Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai sudah tersedia Kartu Kontrol Pengambilan Obat-obatan dan Bahan Media Habis.
Kemudian untuk sisa persediaan barang (Stok Opname) belum tersedia kartunya, dengan anggapan jumlah persediaan barang dihitung dari jumlah barang yang masuk dikurangi barang yang keluar.
Terdapatnya selisih stock opname diakibatkan belum adanya gudang penyimpanan Obat-obatan dan Bahan Media Habis yang khusus sehingga rawan terhadap kehilangan dan kerusakan (penyimpanan bersatu dengan ruang kerja Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Klinik Hewan, dimana setiap orang bisa lalulalang pada lokasi dimaksud). Terdapat selisih jumlah barang yang tidak sesuai dengan Berita Acara Serah Terima dikarenakan pencatatan oleh Staf Penanggung Jawab belum tertib administrasi dan ketidaktelitian laporan mereka dan telah dilakukan perbaikan adminsitrasi.
Lebih lanjut disampaikan ANDI ZULKARNAIN untuk Penatausahaan Persediaan pada Pusat Kesehatan Hewan Tidak Memadai, dapat dijelaskan bahwa Untuk mutasi masuk, mutasi keluar dan sisa persediaan barang (Stok Opname) Bantuan Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai yang berasal dari Dinas di Pusat Kesehatan Hewan belum tersedia kartu kontrol, namun penggunaan dan pemakaian Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai tercatat dalam laporan kegiatan masing-masing Petugas Paramedis. Untuk penggunaan vaksin hewan tercatat dan terlapor dalam sistem iSIKHNAS (Informasi Kesehatan Hewan Nasional).
Pada hasil pemeriksaan fisik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Mappedeceng dan Sukamaju masih adanya barang yang sisa dan sudah expired sebenarnya itu barang yang sudah sangat lama dan Petugas lupa membuangnya.
Pada Tahun 2022 Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak meminta laporan persediaan setiap Pusat Kesehatan Hewan, tetapi melakukan kunjungan periodik ke setiap Pusat Kesehatan Hewan untuk melakukan monitoring dan evaluasi ketersediaan Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai dan laporan perinciannya dicatat di Kabupaten.
Mulai Tahun 2023 Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara telah melakukan langkah-langkah perbaikan pengelolaan Penatausahaan Persediaan Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melengkapi Buku Mutasi Masuk, Mutasi Keluar dan Sisa Persediaan Barang (Stok Opname) Bantuan Obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai di Dinas Pertanian dan setiap Pusat Kesehatan Hewan. (cn)