HomeBerita UtamaCCW Desak APH Usut Indikasi Tipikor Belasan Proyek Jalan dan Jembatan Dinas...

CCW Desak APH Usut Indikasi Tipikor Belasan Proyek Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Luwu Utara Belum Dikenakan Denda Keterlambatan 2022

MAKASSAR — Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemda Luwu Utara yang diduga terindikasi berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara atas belasan proyek pekerjaan jalan dan jembatan tahun 2022 belum dikenakan denda keterlambatan.

Desakan agar APH mengusut indikasi potensi kerugian negara dan dugaan Tipikor ini kembali disampaikan oleh Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (23/1/2024).

Menurut Masryadi, sudah sepantasnya APH, kepolisian dan kejaksaan menjadikan laporan BPK yang berisi temuan belasan proyek jalan dan jembatan milik Dinas PUPR di Luwu Utara ini sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan.

Masryadi pun mengungkapkan, penegakan hukum di Luwu Utara seharusnya dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. “BPK adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk memeriksa atau melakukan audit keuangan, namun tidak diberi hak untuk menyelidiki atau memeriksa perkara. Olehnya itu, komunikasi hukum terpadu antara kejaksaan dan kepolisian bersama BPK adalah langkah tepat terhadap penagakan hukum di Luwu Utara menganai keuangan negara,”ujarnya.

Oleh karena itu, temuan belasan proyek jalan dan jembatan yang belum dikenakan denda keterlambatan hingga mencapai Rp 2 miliar lebih pada tahun 2022 harus menjadi atensi institusi penegak hukum di Luwu Utara.

“Kami tegaskan akan mengawal temuan BPK ini. Kami harapkan institusi penegak hukum di Luwu Utara bekerja cepat pengusut belasan proyek pekerjaan jalan dan jembatan tahun 2022 tersebut yang belum dikenakan denda keterlambatan. Kami minta segera periksa Kadis PUPR selaku pengguna anggaran bersama PPK dan para kontraktor,”tandasnya.

Sebelumnya, di beritakan, Hasil pemeriksaan BPK terhadap 13 kontrak Pekerjaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 155.122.872.100,00 pada 24 ruas jalan dan empat jembatan yang pelaksanaannya mengalami keterlambatan sebesar Rp 130.733.018.800,00 pada tahun 2022

Kepala Dinas PUTRPKP2 selaku Pengguna Anggaran melalui surat keputusan Nomor 69 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 memberikan kesempatan kepada para Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari kalender. Atas kebijakan PA tersebut PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan membuat adendum pemberian kesempatan. Dalam adendum tersebut dinyatakan bahwa penyedia diberikan kesempatan dengan tetap dikenakan denda 1 permil dari bagian kontrak per jumlah hari keterlambatan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen PHO menunjukkan bahwa jumlah hari keterlambatan penyelesaian oleh penyedia dalam rentang 2 – 66 hari sejak masa berakhirnya pelaksanaan kontrak namun belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2 miiar lebih sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKP2 Kabupaten Luwu Utara berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments