MAKASSAR — Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel segera melakukan sidik dana hibah Pemprov Sulsel. Aktivis antikorupsi ini meminta kasus itu mendapat atensi dari kedua institusi lembaga penegak hukum tersebut.
Desakan itu disampaikan Masryadi melalui celebesnews.co.id pada, Senin (22/1/2024).
“Kami mendesak Kejati maupun Polda Sulsel untuk segera membidik bantuan dana hibah pada Biro Kesra Pemprov Sulsel ini. Periksa semua pihak-pihak terkait, secara khusus PPK sebagai pejabat yang mengetahui secara teknis bantuan ini bersama pengguna anggaran dan penerima bantuan,”tandasnya.
Oleh karena itu, Masryadi meminta seluruh elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas serta media cetak & elektronik untuk memberikan dukungan secara total kepada Kejati maupun Polda Sulsel dalam mengusut adanya indikasi dan potensi kerugian negara pada bantuan dana hibah pada Biro Kesra Pemprov Sulsel tersebut, secara khusus untuk pengelolaan dana hibah tahun 2022 lantaran telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut disampaikan Masryadi, besarnya porsi anggaran dana hibah yang dikelola oleh Biro Kesra Pemprov Sulsel ini justru dinilai perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam ikut serta melakukan pengawasan, termasuk dalam melakukan pencegahan tindak korupsi.
Perlunya dukungan masyarakat dalam melakukan pengawasan ini sekaligius agar ke depan Sulawesi Selatan dapat benar-benar menjadi daerah yang berintegritas dan bersih dari korupsi.
“Nah, sekarang dengan Kepala Biro Kesra yang ada, kami menantang Bapak untuk membuka ruang pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan dana hibah tahun 2024 ini, apa berani atau tidak melakukan tranformasi perubahan sebagai bagian dari upaya transparansi pengelolaan keuangan negara, kami tunggu tanggapannya….,”tegas Masryadi.
Sebelumnya, diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya permasalahan belanja hibah pada Biro Kesra Pemprov Sulsel yang Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerima Hibah Sebesar Rp 14 miliar lebih pada tahun 2022 serta tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan proposal.
Akibatnya, kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Hibah yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya sebesar Rp 14 miliar lebih tersebut berpotensi menimbulkan terhadinya penyalahgunaan keuangan negara.
LRA Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp246.160.559.729,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 234.903.325.354,00 atau 95,43%.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar menetapkan sanksi kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022.
Lantas bagaimana tanggapan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel terkait temuan BPK tersebut, celebesnews mencoba melakukan permintaan konfirmasi melalui surat sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon dan tanggapan kepada celebesnews. (cn)