MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih atas keterlambatan sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan pada tahun 2022 yang belum dikenakan denda keterlambatan.
Hasil pemeriksaan terhadap 13 kontrak Pekerjaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 155.122.872.100,00 pada 24 ruas jalan dan empat jembatan yang pelaksanaannya mengalami keterlambatan sebesar Rp 130.733.018.800,00 pada tahun 2022
Kepala Dinas PUTRPKP2 selaku Pengguna Anggaran melalui surat keputusan Nomor 69 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 memberikan kesempatan kepada para Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari kalender. Atas kebijakan PA tersebut PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan membuat adendum pemberian kesempatan. Dalam adendum tersebut dinyatakan bahwa penyedia diberikan kesempatan dengan tetap dikenakan denda 1 permil dari bagian kontrak per jumlah hari keterlambatan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen PHO menunjukkan bahwa jumlah hari keterlambatan penyelesaian oleh penyedia dalam rentang 2 – 66 hari sejak masa berakhirnya pelaksanaan kontrak namun belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2 miiar lebih sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.
Merespon temuan BPK tersebut, Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Senin (22/1/2024) mendorong agar pihak kejaksaan dan kepolisian segera mengusut hingga tuntas adanya dugaan potensi kerugian negara dari temuan BPK ini pada Dinas PUPR Kabupaten Luwu Utara. “Saya berharap penyidik memeriksa semua pihak-pihak terkait, Segera panggil Kepala Dinas PUPR sekali pengguna anggaran dan PPK serta rekanan,” ucapnya.
Masryadi pun mengungkapkan, temuan BPK ini bisa menjadi pintu masuk dalam penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kami harapkan dengan sorotan yang muncul ke public ini akan menjadi atensi institusi penegak hukum di Luwu Utara, kami akan ikut mengawal dan siap menindaklanjuti temuan BPK ini ke APH, semoga mendapat atensi dari kejaksaan dan kepolisian,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKP2 Kabupaten Luwu Utara berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
