MAKASSAR — Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen terus menyoroti dan meminta kisruh pengelolaan ruko milik Pemda Pangkep turut menjadi perhatian Inspektorat bersama lembaga wakil rakyat di daerah itu.
“Semestinya Inspektorat bersama pihak DPRD Pangkep segera merespon persoalan pengelolaan ruko milik Pemda ini setelah menjadi sorotan public. Persoalannya kan sudah sangat jelas, tidak boleh ada pembiaran aset pemda tersebut dimanfaatkan begitu saja oleh pihak-pihak tertentu, kami minta persoalan ini segera jadi atensi Inspektorat bersama Dewan Pangkep,” tandasnya keapda celebesnews.co.id pada, Jumat (19/1/2024).
Tidak hanya itu, kata dia, untuk memastikan penerimaan sewa ruko tersebut agar tidak mengalami dugaan kebocoran, Inspektorat bersama DPRD Pangkep diminta untuk membuka data resmi penyewa ruko yang ada.
“Mari kita bersama-sama membantu Pemda agar pengelolaan ruko ini baik yang berada di Palampang dan Kalebone betul-betul memiliki pemasukan ke kas daerah. Tidak boleh, ada pengguna ruko yang tidak resmi. Badan Pemeriksa Keuangan hampir setiap tahunnya menemukan indikasi potensi kerugian negara, maka pengelolaan ruko ini sudah saatnya harus dibenahi,”tuturnya.
Selanjutnya, menurut aktivis LSM LIRA ini, mendorong DPRD Pangkep agar mengeluarkan rekomendasi audit khusus kepada Inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi kebocoran pengelolaan ruko milik Pemda tersebut.
“Indikatornya kan sudah jelas, hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan ruko milik Pemda Pangkep ini hampir berulang menjadi temuan setiap tahun, termasuk terakhir 2022 lalu. Maka itu, perlu ada audit khusus untuk memperbaiki pengelolaan aset daerah ini, DPRD Pangkep juga jangan diam dan tutup mata, panggil dinas terkait, usut ki pak dewan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinkopdatin Kabupaten melalui Kepala Bidang Perdagangan, H Jamal, SE yang konfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK tersebut mengungkapkan, terkait pemindatanganan kepemilikan hak pakai ruko kepada pihak kedua yang disewakan dengan harga lebih tinggi dari nilai sewa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Sementara itu terkait pembayaran sewa Ruko Palampang tahun 2022 yang tertunggak sebesar Rp 365.800.000 telah disetor ke kas daerah. (cn)
