FOTO : Pegiat dan aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen
MAKASSAR — Buntut Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkopdatin) Kabupaten Pangkep dengan penyewa ruko milik Pemda yang tidak dijalankan oleh kedua belah pihak mulai memantik sorotan sejumlah kalangan, termasuk datang dari aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (18/1/2024) meminta institusi penegak hukum di Kabupaten Pangkep menindaklanjuti temuan itu dan mengusut pemakaian ruko milik Pemda Pangkep tersebut apakah semua benar-benar disewakan sesuai PKS.
“Nah, kalau PKS ini tidak dipatuhi untuk apa ada, ikatan perjanjian kerjasamanya sangat jelas bahwa penyewa ruko dilarang untuk memindahtangankan ruko yang dikontrak kepada pihak lain. Hasil audit BPK membuktikan ada beberapa penyewa ruko yang ada justru memindahtangankan kepada pihak berikutnya, jadi unsur perbuatan melawan hukumnya ada disitu, kami minta Kejaksaan maupul Polres masuk disitu mengusut masalah ini, apalagi hampir setiap tahun pengelolaan Ruko milik Pemda Pangkep ini selalu jadi temuan,”tandasnya.
Ia mengungkapkan, Pemda Pangkep tidak boleh kalah dengan adanya oknum-oknum yang diduga mengambil keuntungan dan kepentingan besar dari keberadaan ruko tersebut, Dinkopdatin semestinya tegas dalam menjalankan PKS itu.
Oleh karena itu, temuan BPK ini diharapkan menjadi pintu masuk institusi penegak hukum di Kabupaten Pangkep melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Aparat penegak hukum mesti masuk mengusut pengelolaan ruko milik Pemda Pangkep ini, jangan sampai terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan ruko ini tanpa melakukan sewa,”pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Hasil Pemeriksaan BPK atas konfirmasi pada 58 penyewa ruko justru diketahui terdapat 6 ruko yang dipindahtangankan kepada pihak lain, 2 diantaranya disewakan dengan harga lebih tinggi dari nilai sewa sesuai PKS.
Hal ini bertentangan dengan PKS antara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian dengan penyewa ruko seperti yang diatur pada pasal Pasal , 2 poin (1) yang menyatakan bahwa “Pemerintah daerah berhak mengambil alih ruko yang dianggap bermasalah seperti masalah penunggak/perseteruan diantara penyewa”; dan pada Pasal 7 poin (2) yang menyatakan bahwa “Dilarang memindahtangankan ruko yang dikontrak kepada pihak lain”.
Kondisi tersebut mengakibatkan pendapatan tidak dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai belanja daerah atas penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah minimal sebesar Rp 365.800.000,00 dan penyetoran yang tidak segera dilakukan dan ketidakjelasan hak dan kewajiban pemerintah daerah dan penyewa atas sewa ruko yang dipindahtangankan.
Kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian atas pengelolaan keuangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Kepala Bidang Perdagangan, Koordinator, dan Kolektor tidak melakukan Penatausahaan penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinkopdatin Kabupaten melalui Kepala Bidang Perdagangan, H Jamal, SE yang konfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK tersebut mengungkapkan, terkait pemindatanganan kepemilikan hak pakai ruko kepada pihak kedua yang disewakan dengan harga lebih tinggi dari nilai sewa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Sementara itu terkait pembayaran sewa Ruko Palampang tahun 2022 yang tertunggak sebesar Rp 365.800.000 telah disetor ke kas daerah. (cn)