SELAYAR — Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar awal tahun 2024 kembali memberi kinerja positif atas penanganan kasus korupsi. Lembaga penegak hukum tersebut kembali mengamankan kerugian negara atas penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi peningkatan jalan (079) Bonerate-Sambali pada Dinas PUTR Kab. Kep. Selayar tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin SH.,MH dan Kasi Intelijen LA ODE FARIADIN, SH sehubungan pada keterangan persnya di Lobi Utama Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada, Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 mengungkapkan, bahwa terdakwa SUCIPTO selaku Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi melalui kuasa hukumnya ROBERTUS RANDE telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.240.642.100,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dimana sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) .
Dengan demikian kerugian keuangan negara dalam perkaraa quo sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp 2.240.642.016.18,- (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) telah di PULIHKAN sepenuhnya.
Bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari upaya persuasi yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kepada pihak Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. (rilis)