MAKASSAR — Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS akhirnya angkat bicara terkait adanya indikasi atau dugaan penyimpangan belanja Belanja Tak Terduga tahun 2022. Dirinya menegaskan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut semua sudah diselesaikan dan dilakukan pengembalian.
“Artinya temuan ini sudah clear, dan kami anggap sudah tidak ada masalah, karena sudah dilakukan pengembalian,” ujarnya kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (3/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, BPK Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi penyimpangan Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 pada OPD Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas surat tugas pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengurai Kerumunan (RAIKA) serta dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada 14 Kecamatan tempat dilaksanakannya kegiatan PPKM dan RAIKA diketahui bahwa terdapat duplikasi pembayaran biaya transport atas tanggal pelaksanaan dua kegiatan yang dilakukan pada waktu yang bersamaan kepada 13 personel pada Satpol PP hingga puluhan juta rupiah.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas duplikasi pemberian biaya transport pada pegawai Satpol PP hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Kota Makassar Tahun 2022.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan secara memadai.
Selain itu, Menginstruksikan Bendahara Belanja Tak Terduga pada Satpol PP agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas pengajuan nama personel yang sama untuk kegiatan yang dilakukan di waktu yang bersamaan dan Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sementara itu, tahun 2002, Satpol PP telah menerima penyaluran BTT sebesar Rp 14.950.000.000,00 yang diantaranya direalisasikan melalui kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengurai Kerumunan (RAIKA) sebesar Rp 2.842.600.000,00.
“Kami akan selalu taat aturan dan sangat hati-hati dalam belanja anggaran negara. Temuan BPK ini kami sudah selesaikan, meski pun pada saat itu, saya sendiri masih belum berada di Satpol PP, tetapi sebagai pimpinan yang saat ini menjabat, saya akan tetap meluruskan persoalan ini bahwa sudah tidak ada masalah,”tutupnya. (cn)