MAKASSAR — Belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 tidak dapat diyakini kewajarannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan miliaran rupiah tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tidak memiliki dasar perhitungan.
Diketahui, pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada LRA TA 2022 menyajikan
anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp364.901.803.234,00 dan merealisasikan sebesar Rp354.916.349.730,52 atau sebesar 97,26%, diantaranya realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD sebesar Rp10.898.024.904,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diketahui bahwa besaran tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
Berdasarkan hasil permintaan dokumen dan wawancara BPK diketahui bahwa Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tidak memiliki satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran.
tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Besaran tunjangan perumahan tersebut diperhitungkan berdasarkan pada tersedianya anggaran pada DPA dan tidak ada dasar perhitungan yang dimiliki oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD dalam penentuan besaran tunjangan perumahan yang diberikan.
Akibatnya, kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar mencapai miliaran rupiah tidak dapat diyakini kewajarannya.
Merespon temuan tersebut, aktivis LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (26/12/2023) mendesak Kejaksaan Tinggi maupun Polda mengusut temuan BPK tersebut, selanjutnya menjadikan temuan BPK ini sebagai data awal masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ia mengatakan, belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Selayar dengan nilai lumayan besar ini perlu diusut oleh Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Apalagi anggaran belanjanya bersumber dari APBD.
“Setelah masalah ini jadi sorotan public, kami minta jangan didiamkan oleh APH karena boleh jadi akan memengaruhi integritas dan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Kami minta temuan BPK ini untuk segera ditindaklanjuti. Dan kami pastikan akan terus mengawal persoalan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Selayar tahun 2022 ini,”tandasnya.
Terpisah Ketua DPRD Selayar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK tersebut melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
