HomeBerita Utama39 Pejabat Nonjob Pemprov Sulsel Akan Dikembalikan ke Posisi Semula, Kepala BKD,...

39 Pejabat Nonjob Pemprov Sulsel Akan Dikembalikan ke Posisi Semula, Kepala BKD, Sukarniaty Kondolele : Pemprov Sulsel Ikuti Rekomendasi BKN

FOTO : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele

MAKASSAR — Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan mengembalikan posisi 39 pejabat yang sebelumnya non job. Pengembalian itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

“Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Harus dikembalikan jika sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele, Selasa, 26 Desember 2023.

Sukarniaty mengatakan sudah menerima rekomendasi tersebut, pekan lalu. Namun isi suratnya bersifat rahasia.

BKD juga sudah menyurat ke BKN karena rekomendasi itu tidak bisa langsung dijalankan. Pemprov meminta perpanjangan waktu karena butuh waktu untuk melakukan verifikasi jabatan.

“Kami minta perpanjangan waktu untuk memverifikasi supaya tidak salah. Karena itu kan ada efeknya, misal, kita mau kembalikan ke tempat semula, tapi sudah ada yang isi. Jadi berdampak lagi ke yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, BKN mengeluarkan rekomendasi agar 39 orang ASN di Pemprov Sulsel yang non job di era mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman segera dikembalikan ke jabatan semula.

Pasalnya, pemberhentian atau non job ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Pemprov Sulsel diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, tenggat waktunya bisa diperpanjang untuk menghindari efek domino.

Ada ratusan orang ASN yang terdampak dari kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk sementara, ada 39 orang yang diminta untuk dikembalikan ke jabatannya, atau jabatan yang setara.

Duduk Perkara

Seperti diketahui, ada puluhan pejabat Pemprov Sulsel mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo dan BKN pada bulan September 2023. Mereka keberatan karena diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat struktural.

Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.

Puluhan pegawai dinonaktifkan pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.

Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Namun, mereka tidak bisa beralih ke fungsional karena moratorium. Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Jika merujuk pada nama-nama yang mengajukan keberatan tersebut, pejabat yang non job dan harus dikembalikan ke posisi semula atau posisi yang setara dengan pangkatnya yaitu, Syamsuddin, Hamrun Laomang, Siti Azhariah, Aruddini, Asruddi dan Ujung Jauhari Karim, Krisna Sophiwai Anwar dan Sarbini, Subhan Ajen dan Irlan Laeba, Syafruddin Kitta, Burhan Patarai, Fajar Bohari dan Muhammad Taufik, Rosaeni, dan Farlina.

Kemudian, Winda Adriana, Elia Nur, Sukirman dan Adil Alim, Nuzlia Qurniati Syam, Syamsuniar, Awal Wahid, Ade Candra, Andi Iqbal, Asruddin, Gunawan, Burhanuddin, Adhyatmaja, dan Uleng Utari. (sr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments