MAKASSAR — Lembaga Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan akhirnya melaporkan dugaan Tipikor dan unsur perbuatan melawan hukum penyertaan modal Pemda Selayar pada Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari yang disinyalir bermasalah.
Koordinator embaga Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (6/12/2023) mengungkapkan, pihaknya melaporkan indikasi penyimpangan penyertaan modal Pemda tersebut dengan menindaklanjuti temuan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
“Kami akhirnya melaporkan masalah ini masuk Kejaksaan Negeri Selayar untuk dilakukan proses hukum. Kami menilai adanya indikasi penyimpangan dan unsur Tipikor atas temuan BPK tersebut sehingga patut diusut tuntas,”ungkapnya.
Sofyan meminta semua pihak terkait dalam proses penyertaan modal Pemda Selayar pada Perusda Berdikari untuk diperiksa sehingga bisa ketehui kemana aliran dana miliaran rupiah yang dinilai tidak wajar berdasarkan temuan BPK.
“Kami tegaskan akan mengawal masalah ini dan berharap Kejari Selayar menindak lanjuti aduan yang masuk untuk dilakukan proses hukum,”tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil audit BPK tahun 2022, terdapat temuan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari per 31 Desember 2022 tidak sesuai dengan nilai ekuitas bersih tercatat pada PD Berdikari.
BPK telah melakukan perhitungan kembali atas penyertaan modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada PD Berdikari berdasarkan dokumen Laporan
Keuangan PD Berdikari dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat selisih penyertaan modal antara Pemkab Selayar dengan PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar yang tidak dapat dijelaskan oleh manajemen PD Berdikari maupun BPKPD.
Selain itu, selisih Penyertaan modal pemerintah daerah pada PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepuluan Selayar agar memerintahkan Kepala BPKPD berkoordinasi dengan Inspektur Daerah membentuk tim untuk menelusuri selisih penyertaan modal pada PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar tersebut.
“Kan sudah sangat jelas indikasi Tipikor dan perbuatan melawan hukumnya. Kami pastikan segera menindak lanjuti temuan BPK dengan memasukan laporan ke lembaga penegak hukum”tandasnya.
Terpisah, Direktur Utara PD Berdikari, Muh Arwib menjawab surat permintaan permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan, bahwa selisih penyertaan modal Pemda Selayar dengan managemen PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak managemen PD Berdikari maupun BPKPD adalah sesuai tertemuan pada tanggal 14 April 2023 antara BPKPD, PD Berdikari dan BPK. Hal tersebut disebabkan penyertaan modal yang dimaksudkan terhadi pada saat HM Akib Patta menjabat sebagai Bupati Selayar. Dana yang dimaksudkan sesuai dengan pencermatan pihak managemen yang baru tidak dapat ditemukan adanya penyertaan modal yang dimaksud.
Pihak managemen PD Berdikari yang baru menyarankan apabak ingin mendapatkan informasi yang lebih detail kiranya dapat menghubungani Direktur Utama periode sebelum 2016, Rahkmat Zaenal sebagai penanggungjawab operasional PD Berdikari. (cn)