MAKASSAR — Aktivis LSM antikorupsi terus bersuara lantang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke – Ereposo di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 yang disinyalir dan terindikasi bermasalah.
“Kegiatan yang dimaksud kan masuk dalam temuan BPK yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti oleh Kejari Selayar. Nah selama 60 hari waktu pengembalian. Seharusnya sejauh mana hasilnya itu sudah dijalankan apa melebihi batas waktu tersebut atau tidak. Semestinya penyidik dari Kejari Selayar masuk mengusut proyek ini untuk memastikan pengembalian itu. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum bersama kontraktornya, kemudian sampaikan ke public seperti apa hasilnya. Ini kok kesannya setelah pengembalian sudah tidak ada masalah, apa dengan begitu serta merta sudah mengugurkan tindak pidana korupsinya atau perbuatan melawan hukumnya, masyarakat mau tau, kami minta Kejari Selayar memberi atensi masalah ini,” ungkap aktivis LSM yang akrab disapa Iccank kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (1/12/2023).
Ia berharap Kejari Selayar memiliki komitmen yang sama seperti lembaga penegak hukum lainnya dalam menjaga semangat pemberantasan korupsi.
“Kami tahu dan dapatkan informasi rekanan atau kontraktor sudah lakukan pengembalian pada proyek tersebut, tapi tetap harus bertindak profesional. Tidak menjadikan pengembalian sebagai alasan tidak mengusut proyek ini, apalagi menjadi temuan BPK,” ujar Iccank.
Ia yakin Kejari Selayar dapat mudah menuntaskan pemeriksaan atau mengusut proyek ini lantaran sudah ada hasil audit BPK yang bisa dijadikan sebagai pintu masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Karena kegiatan ini sudah menjadi temuan atau telah melalui audit oleh BPK dan ditemukan kelebihan bayar sehingga patut diusut lebih kedalam lagi,” ungkap Iccank.
Ia berharap dengan sorotan public yang muncul terus menerus belakangan ini membuat Kejari Selayar bergerak dan memberi atensi proyek ini. “Kami minta kepala Dinas PU bersama PPK, PPTK dan kontraktor segera diperiksa,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Ramli, ST menjawab surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan untuk hal tersebut bahwa kelebihan pembayaran sesuai dengan selisih hasil perhitungan yang disampaikan oleh BPK telah disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah pada tanggal 2 Oktober 2023 “Demikian kami sampaikan atas permintaan konfirmasi yang saudara lakukan,”singkatnya. (cn)