BULUKUMBA — Muh Sabir, anggota DPRD Bulukumba dijebloskan ke penjara pada Rabu, 29 November 2023. Dia ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2012 silam.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat tersebut sebelumnya divonis bebas di PN tipikor Makassar dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan kapal nelayan 30 GT yang merupakan proyek bantuan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menggunakan anggaran APBN senilai Rp2,4 miliar.
Namun setelah JPU melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tersebut, dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Serta Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada H Sabir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
” Sudah eksekusi oleh Kejari Bulukumba, terpidana H Muh Sabir telah diantar langsung ke Lapas Kelas 1 makassar,” kata Kasi Intel Kejaksaan Bulukumba, Muh Yusran.
Pelaksanaan eksekusi kata Yusran, berjalan aman dan lancar karena terdakwa kooperatif setelah mengetahui putusan kasasi tersebut.
Dalam kasus ini, Muh Sabir merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan di tahun 2012 lalu.
Dia bersama-sama Arifuddin selaku Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba membuat negara merugi Rp424.000.000, dari total anggaran Rp 2,4 Miliar yang sudah lebih dahulu merasakan dinginnya bui (fjr)