HomeMakassarKamase.... Anak SMK di Makassar Tewas Terkena Anak Panah

Kamase…. Anak SMK di Makassar Tewas Terkena Anak Panah

MAKASSAR — Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AK (18) menghembuskan nafas terakhir karena menjadi korban penyerangan dan terkena anak panah.

Penyerangan tersebut awalnya diduga dilakukan oleh sekelompok geng motor. Namun, saat terduga pelaku berhasil ditangkap, pihak Kepolisian memastikan peristiwa tersebut hanya salah sasaran.

Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris mengatakan, terduga pelaku bukan merupakan geng motor.

“Bukan geng motor, bukan,” ujar Aris seperti dikutip dari fajar.co.id, Senin (27/11/2023).

Diceritakan Aris, terduga pelaku memiliki permasalahan dengan anak-anak muda di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ada permasalahan antara pelaku dengan anak-anak di situ,” Aris menuturkan.

Tambahnya, korban yang saat itu berada di TKP, langsung dibusur oleh terduga pelaku.

“Kebetulan dia busur orang yang tidak ada hubungannya. Salah sasaran, bukan yang bersangkutan yang dia cari,” ucapnya.

Diungkapkannya, korban yang saat ini dinyatakan meninggal dunia dan telah dimakamkan.

“Korban meninggal, sudah dikubur ini, rumah dukanya di Aboebakar Lambogo (Ablam),” tukasnya.

Saat ditanya langkah antisipatif, Aris menekankan, pihaknya telah mengamankan pelaku utama.

“Kita sudah menangkap pelaku, satu pelaku,” imbuhnya.

Lanjutnya, selain pelaku utama, pihaknya juga mengamankan tiga saksi yang kebetulan berada di TKP.

Keempat bang jago yang diringkus Polisi atas peristiwa tersebut masing-masing berinisial AS (22) sebagai pelaku utama, FA (17), RR (17), dan AN (18) sebagai saksi.

“Cuma saksi tiga orang kita amankan. Yang melakukan penganiayaan itu satu orang. Yang lain statusnya saksi. Mereka turut diamankan karena ada di TKP,” tandasnya.

Ditegaskan Aris, pelaku utama dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 351 ayat 3,” kuncinya.

Untuk diketahui, bunyi Pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (djr)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments