MAKASSAR — Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi Pergub Sulsel No. 49 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat serta Pembayaran Pajak Secara Non Tunai. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kanitregident Jajaran Polda Sulsel, Para Ka UPTD Bapenda Provinsi Sulsel dan Kepala Unit Jasa Raharja Provinsi Sulsel. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Rapim Lantai II Kantor Gubernur Sulsel.
Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Muh Arsyad, M. Si, sementara itu, hadir dari Ditlantas Polda Sulsel mewakili Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum. yang sekaligus memberikan materi yakni Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. (anchi)