FOTO : Pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH
MAKASSAR — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta temukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum pada proyek peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya denda keterlambatan hingga mencapai Rp 2 miliar lebih dari nilai proyek Rp 25.874.700.000,00 yang digelontorkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemda Kabupaten Barru.
“Indikasinya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan unsur perbuatan melawan hukum pada proyek peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021 ini, ada apa denda keterlambatan sampai bisa sebesar itu, “kata Mulyadi SH, salah satu pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (20/11/2023).
Dikatakannnya, Untuk menguatkan alat bukti, Mulyadi meminta Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Barru selaku pengguna anggaran bersama PPK dan PPTK serta kontraktor untuk diperiksa.
“Kami berpendapat pemanggilan Kepala Dinas PUTR bersama semua pihak-pihak terkait dalam proyek ini perlu dilakukan untuk perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan semua pihak-pihak terkait,”tuturnya.
Sementara itu, diketahui pelaksana proyek ini adalah perusahaan dengan inisial PT JUM.
Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang berdasarkan kontrak Nomor 04/KONTRAK/PJ DAU-BM/PUPR/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 25.874.700.000,00. Berdasarkan SPMK nomor 04/SPMK/PJ DAU-BM/DPUPR/X/2021, waktu pekerjaan selama 74 hari kalender dari 18 Oktober 2021 s.d. 31 Desember 2021.
Terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Barru berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews beberapa kali melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK ini, tidak merespon dan memberikan tanggapan. (cn)