FOTO : Pegiat antikorupsi, Amir Perwira
MAKASSAR — Buntut temuan Rp 2 miliar lebih atas denda pekerjaan proyek peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021 yang dikerjakan oleh perusahaan dengan inisial PT JUM mulai berbuntut panjang. Sejumlah aktivis LSM meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Barru selaku pengguna anggaran bersama sang kontraktor.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel segera memeriksa Kepala Dinas PU Kabupaten Barru. Kami minta proyek ini diusut tuntas, termasuk dokumen-dokumen awal lelang hingga proyek ini dikerjakan sampai terdapat denda keterlambatan hingga Rp 2 miliar lebih, ada apa dengan proyek ini,” tandas Amir Perwira, salah satu aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (17/11/2023).
DIkatakan oleh Amir Perwira, indikasi adanya permasalahan pada proyek ini sehingga menimbulkan denda keterlambatan penyelesaian perlu menjadi atensi aparat penegak hukum. Dasarnya itu, kata dia, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan.
“Meski pun sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang masuk ke Kejati maupun Polda terkait persoalan proyek itu, namun temuan BPK soal denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan menjadi indikasi adanya permasalahan yang terjadi, dan APH harus masuk mengusut proyek ini,”tegasnya.
Amir berharap, Kejati maupun Polda mengusut denda keterlambatan pekerjaan ini apakah sudah disetorkan ke kas negara atau belum. “Sejauh ini sorotan public yang muncul semestinya Kepala Dinas PU Kabupaten Barru jangan tutup mata, demikian pula dengan kontraktor pekerjaan jalan ini semestinya memberi respon atas sorotan public yang muncul. Nah, sekarang dua-duanya tidak ada yang muncul, padahal kepala dinas ini adalah pejabat public, semestinya responship dengan sorotan public yang muncul,”ungkapnya.
Diketahui peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro dilaksanakan oleh PT. JUM berdasarkan kontrak Nomor 04/KONTRAK/PJ DAU-BM/PUPR/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 25.874.700.000,00. Berdasarkan SPMK nomor 04/SPMK/PJ DAU-BM/DPUPR/X/2021, waktu pekerjaan selama 74 hari kalender dari 18 Oktober 2021 s.d. 31 Desember 2021.
“Kalau kepala dinas tidak bisa merespon sorotan public ini, kami minta Bupati Barru yang turun tangan merespon sorotan public yang muncul terkait pekerjaan proyek jalan tersebut. Jangan ki tutup mata pak kadis, masyarakat menunggu responta, apakah denda sebesar Rp 2 miliar itu sudah disetorkan ke kas negara atau tidak,”pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Barru berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews beberapa kali melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK ini, tidak merespon dan memberikan tanggapan. (cn)