FOTO : Aktivis antikorupsi, Sofyan
MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi terus bersuara lantang menyoroti proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan inisial PT JUM di Kabupaten Barru disinyalir bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya denda keterlambatan sampai Rp2 Miliar lebih pada tahun 2021 terkait proyek pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro.
Para aktivis dan pegiat antikorupsi menilai semestinya, Bupati Kabupaten Barru merasa malu atas temuan BPK tersebut, belum lagi temuan BPK pada sejumlah dinas lainnya yang semestinya ini menjadi perhatian bupati.
Tidak hanya itu, menurut para aktivis ini bupati harusnya lebih malu jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut terhadap kepatuhan belanja daerah terus berulang.
“Nah, kalau denda pekerjaan sampai Rp 2 miliar seperti itu, ada apa…. Ini bupati tidak boleh tinggal diam selaku kepala daerah. Coba ki pak bupati turun ke lapangan pantau hasil dan kualitas pekerjaan jalan Proyek Peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro yang dikerjakan tahun 2021 lalu tersebut, kok bisa sampai terdapat denda temuan BPK hingga Rp 2 miliar lebih, “kata Sofyan, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (16/11/2023).
Belum lagi disampaikan oleh Sofyan, terkait denda tersebut, menjadi pertanyaan public sudah sejauh mana pihak kontraktor menyelesaikannya. “Kan sudah jelas, denda itu harus dibayarkan atau disetorkan ke kas negara, apa sudah diselesaikan itu atau belum. Kepala Dinas PU Kabupaten Barru semestinya memburu itu, dan kami tunggu Kepala Dinas menyampaikan hal ini ke public, kami akan terus mengawal ini pak kadis, kami tunggu persoalan ini sampai dibuka ke public bagaimana pembayaran denda tersebut ke kas negara,”tandasnya.
Diketahui peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro dilaksanakan oleh PT. JUM berdasarkan kontrak Nomor 04/KONTRAK/PJ DAU-BM/PUPR/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 25.874.700.000,00. Berdasarkan SPMK nomor 04/SPMK/PJ DAU-BM/DPUPR/X/2021, waktu pekerjaan selama 74 hari kalender dari 18 Oktober 2021 s.d. 31 Desember 2021.
Sementara pada tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan belum selesai dikerjakan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mencatat aset jalan yang belum selesai dikerjakan tersebut sebagai Konstruksi Dalam Penyelesaian pada KIB F Simda dengan nilai sebesar Rp 18.138.164.700,00
Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11 April 2022 bersama dengan staf Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Kegiatan, dan konsultan pengawas. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap back up data kuantitas pekerjaan pendukung MC-02
Pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai.
Walaupun mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tidak ada surat peringatan kepada rekanan dari PPK. Berdasarkan perhitungan konsultan pengawas, progres pekerjaan baru mencapai 43,12%.
Atas belum selesainya penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK dan rekanan telah membuat addendum perpanjangan masa penyelesaian pekerjaan dengan nomor 04/Add.II-Kontrak/PJ DAU-BM/PUPR/II/2022 tanggal 11 Februari 2022.
Dalam addendum tersebut, PPK memberikan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 240 hari, dan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatan
Atas keterlambatan penyelesian pekerjaan, PPK belum memperhitungkan denda keterlambatan.
Jumlah hari keterlambatan pada saat cek fisik adalah sebanyak 101 hari. Dengan demikian, denda keterlambatan minimal adalah sebesar Rp 2 miliar lebih.
Terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Barru berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews beberapa kali melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK ini, tidak merespon dan memberikan tanggapan. (cn)