FOTO : Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira
MAKASSAR — Nah, sorotan terhadap harta Asisten Administrasi Pemkab Maros, Andi Rosman terus menuai reaksi dari kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi. Itu lantaran harta mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Maros ini tiba-tiba naik miliaran rupiah. Lantas dari mana sumbernya, itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh para kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (19/10/2023) menyebut, banyak pejabat yang melaporkan hartanya tidak sesuai profil atau jabatannya.
Ia menegaskan, penyelenggara negara atau pejabat memiliki kewajiban melaporkan kekayaannya ke KPK namun disinyalir tidak sedikit para pejabat ini tidak melaporkan semua harta kekayaannya.
“Saya sampaikan, sebetulnya kan banyak pejabat-pejabat kita yang melaporkan harta kekayannya kalau kita lihat profil yang bersangkutan enggak match (sesuai). Ya, kalau kita hanya melihat pekerjaan yang bersangkutan selaku penyelenggara negera atau ASN, ya, itu enggak cocok, maka patut kalau kemudian kami selaku masyarakat secara khusus mempertanyakan kewajaran harta Asisten Administrasi Pemkab Maros, Andi Rosman yang tiba-tiba naik miliaran rupiah saat menjabat sebagai kepala dinas perizinan dari sumbernya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Amir meminta KPK merespon sorotan public yang muncul atas lonjakan harta Asisten Administrasi Pemkab Maros ini. Malah, kata dia, jangan-jangan banyak aset yang diatasnamakan orang lain dan tidak dilaporkan. “Karena kalau kita lihat posisinya sangat patut dipertanyakan, penghasilan Kepala Dinas sebagai ASN perbulan hanya berapa lantas tiba-tiba bisa naik miliaran rupiah. Nah, ini kan kita juga bertanya-tanya dari sumbernya, “jelasnya.
Dikatakannya dengan lonjakan yang fantastis tersebut terindikasi LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara.
Ia meminta KPK untuk lebih mendalami LHKPN itu. Terutama, ia menyebut, pendalaman terhadap laporan kekayaan pejabat di Pemda Maros satu ini. “Kami kira ini perlu mendapatkan perhatian lebih. Sebab, dinilai rawan menyalahgunakan kewenangannya dan sebagainya sehingga hartanya bisa tiba-tiba naik miliaran rupiah,”tandasnya.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta Andi Rosman pada awal menjabat sebagai kepala dinas pada OPD Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 328.730.714, kemudian pada 2020 naik sebesar Rp 699.395.913. Nah, kemudian pada tahun 2021 naik cukup fantasitis hingga mencapai Rp 1.046.895.304, lantas pada tahun 2022 naik lagi sebesar Rp 1.321.682.076
Sementara itu, Andi Rosman tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait LHKPN dirinya. (cn)